Senin, 16 September 2024
spot_img

BPN Batam Pastikan Tidak Ada Biaya dalam Pengambilan Sertipikat PTSL

Laporkan ke Tim Saber Pungli

Berita Terkait

spot_img
600 kk di petojo selatan terancam tak bisa miliki sertifikat tanah m
Ilustrasi Sertifikat tanah.

batampos – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam memastikan tidak ada biaya yang dipungut alias gratis dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Humas BPN Batam Yudo Prio menegaskan bahwa tidak ada pungutan apapun untuk mendapatkan sertipikat tanah pada program PTSL. Menurutnya, seluruh biaya PTSL sudah ditanggung oleh negara, artinya tidak ada biaya Lagi di BPN biaya apapun, mulai dari pengumpulan berkas, pengukuran sampai dengan penyerahan sertipikat hak atas tanah tersebut.



“Tak benar itu. Semuanya gratis. Kalau memang ada meminta biaya pengambilan sertipikat ke BPN itu jelas bukan dari kami,” tegas Yudo saat dikonfirmasi terkait biaya pengambilan PTSL Rp 200 ribu di wilayah Kampung Bagan, Piayu, Minggu (21/7).

Ia menegaskan, apabila ada oknum RT RW yang mengatasnamakan pengambilan sertipikat harus membayar ke BPN, maka BPN Batam tak akan segan-segan melaporkan ke tim saber pungli. “Kami kerjanya sudah mati-matian tanpa memungut biaya satu rupiah pun. Tapi kalau seperti itu nama kami juga yang jelek. Laporan ini akan langsung kami tindaklanjuti kita akan berkoordinasi dengan saber pungli,” tegasnya

Bahkan lanjutnya, dalam memberikan sertifikat gratis kepada warga, BPN Batam menugaskan tim khusus ke lokasi untuk menyerahkan langsung kepada warga. Tidak ada biaya dalam pengambilan sertipikat ini dan itu dilakukan di seluruh Batam.

“Informasi ini juga akan kami tindaklanjuti kepada petugas di lapangan. Besok kita panggil tim apakah mereka tau terkait hal ini atau tidak. Jika tidak, kita akan laporkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah warga bercerita perihal pengalaman mereka yang dimintai biaya untuk mengambil sertipikat. Warga mengaku ada yang diminta membayar uang pengambilan sertipikat hingga Rp 200 ribu oleh oknum perangkat RT RW.

Sertifikat ini diambil melalui perangkat RT/RW masing-masing dalam sepekan terakhir ini. Tidak ada penjelasan dan kuitansi ini uangnya buat apa.Dari RT RW ngomong biaya pengambilan sertipikat,” ujar sumber warga yang mengadu ke Batam Pos.

Hal senada juga dikatakan sumber warga lainnya. Ia mengaku bahwa ada pengambilan surat sertifikat pada tanggal 20 Juli yang lalu, namun tiap warga yang mendapat sertipikat diminta membayar senilai Rp 200 ribu. “Kita tak tahu ini buat apa. Setahu kami ini gratis apakah ini sudah bentuk pungli,” ujarnya

Menurutnya, banyak yang mengeluh karena setahu warga itu gratis dari pemerintah. Tapi pihak RT RW yang meminta uang senilai Rp200 ribu itu tidak menjelaskan kemana uang tersebut

“Mungkin kalau minta seikhlasnya kami akan kasih, tapi ini diharuskan Rp 200 ribu. Sertifikat yang dibagikan sebanyak 4 ratus lebih, penyerahan uangnya tidak disaksikan siapapun bahkan uang itu harus diserahkan sebelum pengambilan surat sertifikat tersebut. Karena takut ada yang melihat,” sesalnya. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img
spot_img

Update