Kamis, 19 September 2024
spot_img

BPN Catat, 3.668 Sertifikat di Batam Telah Beralih ke Elektronik

spot_img

Berita Terkait

spot_img
600 kk di petojo selatan terancam tak bisa miliki sertifikat tanah m
Ilustrasi. Sertifikat tanah.

batampos – Ribuan sertifikat tanah yang terdata pada Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Batam, secara bertahap beralih wujud dari dokumen fisik menjadi elektronik.

Huma BPN Batam Yudo Prio mencatat, sepanjang tahun 2024 ini tercatat sudah 3.668 warga Kota Batam telah beralih dari sertifikat tanah konvensional menjadi ke sertifikat elektronik.



Menurutnya, antusias masyarakat Batam untuk mengganti sertifikat fisik mereka ke elektronik tergolong sangat tinggi. Program sertifikat elektronik diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan efisiensi dalam pengelolaan data pertanahan.

“Luar biasa antusiasnya. Angka ini hingga pertengahan tahun ini ya dan bakal terus bertambah,” ujar Yudo, Selasa (23/7).

Ia menjelaskan, sertifikat elektronik memberikan berbagai keuntungan bagi masyarakat, termasuk pengurangan risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik. Sebab, sertifikat tersebut akan masuk kedalam aplikasi pertanahan BPN Batam.

“Fisiknya tentu kami bawa dan simpan di kantor mereka hanya bawa yang digital,” kata dia.

Ia menambahkan bahwa proses digitalisasi sertifikat tanah akan terus dilakukan secara bertahap. Untuk memfasilitasi peralihan ini, BPN Batam telah membuka layanan khusus bagi warga yang ingin mengajukan permohonan sertifikat elektronik. “Bisa datang atau daftar melalui aplikasi,” tuturnya.

Kepala Wilayah Kantor Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sri Pranoto menyampaikan sertifikat elektronik ini salah satu bentuk peningkatan kualitas layanan di bidang pertanahan. “Masyarakat tidak perlu khawatir, sertifikat elektronik tidak mengubah atau menghilangkan sertifikat lama, tapi mengubah bentuk saja, dari beberapa lembar menjadi selembar saja. Menyederhanakan lebih tepatnya,” kata dia.

Bagi Kementerian ATR/BPN dengan adanya sertifikat ini pasti lebih mempermudah pelayanan kepada masyarakat di bidang pertanahan. Ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini. Pemilik sertifikat cukup datang ke kantor BPN di Batam untuk mengajukan permohonan sertifikat elektronik ini.

“Ke depan dengan adanya penerbitan sertifikat elektronik, kita akan meningkatkan layanan. Pastinya akan mudah. Terima kasih atas dukungan dalam menyukseskan program sertifikat di Batam,” ujarnya. (*)

 

Reporter : Rengga Yuliandra

spot_img
spot_img

Update