batampos – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terus meningkatkan kualitas layanan publiknya melalui kehadiran layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Batam sejak 2017.
Dengan menyediakan tujuh loket layanan, BPN Kepri bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah dengan sistem yang terintegrasi bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Hingga saat ini, semua jenis layanan telah terintegrasi di MPP. Setiap harinya, kami melayani 50 hingga 60 pemohon yang mengurus sertifikat tanah,” kata Humas BPN Kepri, Yudo, Rabu (20/11).
Baca Juga: Tingkatkan Inklusi, Disnaker Batam Siapkan Pelatihan untuk Pekerja Disabilitas di Tahun 2025
Saat ini, layanan BPN di MPP hanya mencakup wilayah Kota Batam. Namun, ke depan, BPN Kepri berencana memperluas layanan serupa ke beberapa kota dan kabupaten lain di wilayah Kepri.
“Semua layanan, mulai dari pengukuran tanah, roya, perpanjangan sertifikat, hingga balik nama, telah didukung dengan sistem digitalisasi. Kami mendorong masyarakat untuk mendigitalkan dokumen mereka agar prosesnya lebih cepat dan efisien,” ujarnya.
Untuk membantu masyarakat yang kesulitan dalam mendigitalkan dokumen, BPN Kepri menyediakan fasilitas pemindaian dokumen di MPP dengan petugas yang siap membantu.
Baca Juga: Pjs Wali Kota Batam: Hilangkan Ego Sektoral demi Kemajuan Daerah
Proses unggah dokumen digital pun disebut sangat cepat, hanya memakan waktu sekitar 10 menit per berkas. Langkah ini bertujuan memberikan kemudahan akses pelayanan pertanahan serta mendukung program transformasi digital yang efisien dan transparan bagi masyarakat.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan di MPP. Tidak perlu lagi datang ke kantor BPN Sekupang, karena layanan terpadu di sini sudah sangat memadai dan andal,” tutupnya. (*)
Reporter: Azis Maulana