batampos – Badan Pertanahan Nasional Kota Batam resmi meluncurkan sertifikat tanah elektronik di Batam, sekaligus menyerahkan kepada pemerintah dan masyarakat secara simbolis, Senin (20/5).
Penyerahan Sertifikat Tanah Elektronik yang dipusatkan di Gedung Marketing BP Batam dihadiri langsung oleh Walikota Batam/Kepala BP Batam, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam, Jajaran tamu undangan dan Penerima Sertifikat Tanah Elektronik.
Sekjen Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana, Batam dan Bali menjadi daerah locus dalam penerapan sertifikat elektronik. Hal ini karena kedua daerah berbatasan langsung dengan negara Singapura dan Malaysia.
“Implementasi ini karena ini Batam sangat dekat dengan investasi dari negara negara lain yang sudah terlebih dahulu menerapkan sertifikat elektronik,” kata dia yang turut hadir secara daring.
Baca Juga: Hari Kebangkitan Nasional, Landasan Terwujudnya Indonesia Emas
Ia mengucapkan terima kasih kepada BP Batam dan Pemko Batam dalam mendukung program sertifikat digital. Ia menyampaikan program sertifikat elektronik bukan suatu inovasi tetapi adalah kewajiban
“Sertifikat akan diberikan satu lembar dalam bentuk hardcopy dan softcopy yang bisa menjadi pegangan. Sehingga apabila terjadi bencana atau kehilangan, pemilik punya pegangan, dan itu bisa dicetak di kantor pertanahan masing- masing daerah,” terangnya.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran, Asnaedi, menyampaikan Batam memiliki sejarah yang cukup panjang di bidang pertanahan. Namun saat ini Batam sudah memiliki kemajuan yang luar biasa, sehingga menjadi satu di antara dua kota yang menjadi peluncuran sertifkat elektronik.
“Saya pernah bertugas di Batam, saya paham betul sejarah pertanahan Kota Batam. Saya apresiasi Kantah Batam karena bisa mempertemukan kepala BP dan Wali Kota Batam salam satu ruangan. Kalau saya dulu sulit. Namun begitu, Batam sudah mencapai hasil yang lebih baik dalam pertanahan,” ungkapnya.
Baca Juga:Â Belum Ada Perbaikan, Kawasan Nagoya Langganan Banjir
Kepala Wilayah Kantor Pertanahan Nasional Provinsi Kepri, Sri Pranoto menyampaikan ini salah satu bentuk peningkatan kualitas layanan di bidang pertanahan
“Masyarakat tidak perlu khawatir, sertifikat elektronik tidak mengubah atau menghilangkan sertifikat lama, tapi mengubah bentuk saja, dari beberapa lembar menjadi selembar saja. Menyederhanakan lebih tepatnya,” kata dia.
Bagi Kementerian ATR/BPN dengan adanya sertifikat ini pasti lebih mempermudah pelayanan kepada masyarakat di bidang pertanahan.
Ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini. Pemilik sertifikat cukup datang ke kantor BPN di Batam untuk mengajukan permohonan sertifikat elektronik ini.
“Ke depan dengan adanya penerbitan sertifikat elektronik, kita akan meningkatkan layanan. Pastinya akan mudah. Terima kasih kepada Pak Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota atas dukungan dalam menyukseskan program sertifikat tabah di Batam,” ujarnya.
Ia juga berharap di Batam bisa hadir pelayanan terpadu di bidang pertanahan. Sehingga pemilik sertifikat tidak perlu pergi ke daerah, guna menghemat biaya. Mereka cukup mengurus di Batam.
Baca Juga:Â 707 Warga Batam Alami Gangguan Jiwa, Ini Penyebab Utamanya
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengapresiasi sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Ini sangat bagus sekali. Sertifikat elektronik ini kebutuhan dan kewajiban. Inovasi bentuk kewajiban. Kalau sertifikat sudah elektronik kenapa yang lain tidak,” kata Rudi.
Selanjutnya, sertifikat elektronik ini sangat membantu masyarakat. Pengurusan se-Kepri bisa mengurus di Mal Pelayanan Publik (MPP) ke depannya.
“Makin bangga kita, sebab di Kota Batam bisa menjadi contoh. Kita berharap seluruh dokumen tanah yang BP Batam keluarkan wajib elektronik,” katanya.
Apabila sebelumnya sertifikat terlalu tebal, maka bisa diubah menjadi semakin tipis. Hal ini untuk memudahkan proses penyimpanan.
Pihaknya akan mendukung penuh program yang dikeluarkan BPN. Pasalnya jika pelayanan cepat, investasi juga semakin meningkat. Program ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional nomor 3 tahun 2023 Tentang Penerbitan dokumen elektronik.
Baca Juga:Â Ratusan Perempuan di Batam Menjanda, Ekonomi hingga Orang Ketiga Jadi Faktor Perceraian
Berdasarkan data, terhitung sejak tanggal 13 Mei 2024, Kantor Pertanahan Kota Batam telah melakukan Penerbitan Sertifikat Tanah Elektronik secara mandiri.
Sebanyak 206 Sertifikat Tanah Elektronik yang diserahkan dan diantaranya adalah Aset Pemerintah Kota Batam yaitu Mesjid Agung Batam center dan Dataran Engku Putri/Alun-Alun Engku Putri, Aset BP Batam yaitu Pelabuhan Telaga Punggur dan Guess House Sekupang, lalu Sertifikat Tanah Elektronik atas nama Masyarakat.
Kantor Pertanahan Kota Batam sekaligus menyebarluaskan informasi terkait Sertifikat Tanah Elektronik kepada Masyarakat Kota Batam agar terwujudnya implementasi inovasi/terobosan Kementerian ATR/BPN untuk menjaga keamanan hak atas tanah Masyarakat Kota Batam. (*)