batampos – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Batam melalui BPOM RI memastikan bahwa kasus sirup obat untuk anak yang terkontaminasi dietilen glikol dan etilen glikol di Gambia, Afrika, tidak ditemukan di Kepri. Produk tersebut tidak terdaftar.
“Berdasarkan penelusuran BPOM, produk tersebut tidak terdaftar di Indonesia dan hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM dan belum ditemukan di Kepri,” ucap Koordinator Kelompok Substansi Penindakan BPOM di Batam, Irdiansyah, Minggu (16/10/2022).
Ia menyampaikan bahwa sirup obat untuk anak yang disebutkan dalam informasi dari World Health Organization (WHO) terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Pihaknya pun terus memantau perkembangan kasus.
Baca Juga: Stok Vaksin Kosong, Perjalanan Terhambat
Ia menegaskan, BPOM melakukan pengawasan secara berskala menyeluruh pre-market dan post-market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia dan belum ditemukan di Kepri.
“Diimbau agar masyarakat tidak perlu risau menanggapi informasi yang ada. Jika memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi apoteker, dokter, dan tenaga kesehatan lainnya,” sebutnya.
BPOM pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada, menggunakan produk obat yang terdaftar yang diperoleh dari sumber resmi, dan selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.
Baca Juga: Vaksin Tembak Melanggar Hukum
Sementara itu, untuk produk kosmetika yang mengandung bahan berbahaya dari hasil pengawasan hingga saat ini produk yang terindikasi berbahaya itu telah ditarik izin edarnya,
“Dan kita tekah memerintahkan produsen menarik peredaran produk dari pasaran,” tutupnya. (*)
Reporter : Azis Maulana