Jumat, 23 Januari 2026

BPOM Batam Deteksi Peredaran Minuman Kaleng Kedaluwarsa

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi: Sebagian grosir di Fanindo Tanjunguncang, Batuaji sudah memajang minuman kaleng untuk Lebaran, Senin (27/3). F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Balai POM Batam melalukan pengawasan terhadap minuman kaleng maupun parcel yang diperkirakan mulai marak dijual seminggu jelang Lebaran 2023.

Adapun target pengawasan diutamakan pada produk-produk pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), kedaluwarsa dan rusak, kaleng penyok, kaleng berkarat dan lain-lain pada sarana distribusi pangan dari hulu ke hilir (distributor, supermarket, minimarket, toko, pasar tradisional, para pembuat atau penjual parsel).

“Pengawasan minuman kaleng dan parcel sejalan dengan makanan olahan takjil yang sudah dilakukan pada awal Ramadan di sejumlah pasar dan bazaar di Batam. Untuk minuman kaleng kemasan memang mulai ramai dijual jelang seminggu jelang Lebaran.,” ujar ujar Kepala Balai POM Batam, Lintang, Senin (27/3/2023).

Ia menambahkan, berdasarkan aturan yang ditetapkan bahwa minimal tiga bulan sebelum kedaluwarsa yang boleh masuk dan dijual.

“Kemasan tersebut sudah tertera kode produksi, BPOM bisa mendeteksi cek kapan kode tersebut dibuat,” sebutnya.

Sehingga mencegah adanya kecurangan bahwa kode kemasan tersebut di cetak ulang ataupun pemalsuan.

“Pemalsuan itu kode produksinya sudah lama tetapi tanggal dan tahun kedaluwarsanya baru, dan ini bisa diketahui saat kita deteksi di lapangan,” ujarnya.

Uji sampel dan deteksi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan adanya bahan berbahaya yang nantinya dikonsumsi masyarakat. (*)

 

 

Reporter: Azis Maulana

Update