batampos – Peredaran obat dan makanan ilegal masih marak di Batam. Dari hasil pengawasan rutin Balai POM di Batam selama 2023 ada sebanyak 6.560 item atau 12.018 pcs produk obat dan makanan ilegal disita dengan nilai ekonomi Rp 381 juta.
“Produk tersebut adalah kosmetik, pangan yang tidak memiliki izin edar ataupun kedaluwarsa, dan produk tersebut akan dimusnahkan,” ujar Kepala Balai POM Batam, Musthofa Anwari, Rabu (27/12).
Dari temuan kosmetik yang masuk rata-rata dari Tiongkok sekitar 70 persen dan saat ini kasusnya dinaikkan ke pro justitia.
Baca Juga: Berenang di Pantai Mubut Darat, Wanita 24 Tahun Tewas Tenggelam
Selama 2023, ditemukan pula sebanyak 70 sarana produksi pangan dan 4 sarana produksi kosmetik. Dari pengawasan tersebut terdapat 9 sarana tidak memenuhi ketentuan terhadap pengujian.
Kemudian di saat momen hari besar dan keagamaan Natal dan Tahun Baru, Balai POM di Batam juga intensif mengawasi pangan olahan. Terdapat 46 sarana distribusi pangan olahan dengan hasil 16 sarana tidak seusai ketentuan.
“Sebagian pelanggaran ialah peredaran pangan tidak memiliki izin edar dengan tidak lanjut produk itu dilakukan pemusnahan. Temuan produk sebanyak 283 item, 3.817 pcs dengan nilai ekonomis Rp 102 juta,” terangnya.
Baca Juga: Insentif Perangkat RT/RW Naik Jadi Rp 1 Juta
Untuk sarana yang tidak seusai ketentuan, ada sanksi peringatan sampai dengan penutupan sementara kegiatan.
“Dan yang kami lakukan dari sarana atau pelaku usaha harus memberikan perbaikan dari hasil temuan, dan lengkapi pengurusan data perizinan lalu sampaikan kami,” terangnya. (*)
Reporter: Azis Maulana