batampos – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Batam mengaku terus melakukan pengawasan, pengecekan sampel uji coba dan memonitor penarikan obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil ether (EGBE) yang diduga mengakibatkan kasus gagal ginjal akut pada anak.
”Iya, saat ini sudah ditarik distributornya, kita monitor terus penarikannya setiap hari,” ujar Kepala BPOM Batam, Lintang Purbajaya, Sabtu (5/11).
Ia menegaskan, akan ada sanksi untuk sarana farmasi yang masih menjual produk obat yang ditarik. Sanksinya bisa administrasi berupa peringatan sampai penghentian sementara kegiatan.
Baca Juga: SPAM Batam Maksimalkan Penyelesaian Masalah Suplai Air
Ia melanjutkan, untuk sarana farmasi (apotek, toko obat) sudah diberikan peringatan bahwa produk yang ditarik dan tengah diuji BPOM tidak boleh diperjualbelikan sampai hasil pengujiannya keluar.
”Bagi sarana yang masih menjual obat sirop yang belum masuk 198 produk aman yang dikeluarkan BPOM dan Kemenkes, itu memang dilarang, jangan dibeli dan dikonsumsi,” sebutnya.
Jika merupakan resep dari dokter, itupun mesti dilakukan pengawasan oleh dokter bersangkutan. Artinya tanggung jawab ada di tenaga kesehatan.
Baca Juga: 8 Kasus Gagal Ginjal di Kepri, 7 Meninggal Dunia
BPOM juga meminta kepada masyarakat untuk memahami serta menghindari produk obat yang ditarik.
”Dari kita memberikan jangka waktu selama 30 hari kepada distributor agar menarik produk-produk tersebut, jadi saat ini proses masih terus berjalan,” ujarnya.
Jadi, untuk kasus yang terjadi saat ini, diduga setelah dirilis Kemenkes bahwa penyebab dari kasus gagal ginjal akut ini adalah dari obat sirop yang mengandung bahan tercemar.
Baca Juga: Truk Besar Hancurkan Jalan Menuju Pelabuhan Sagulung
”Tapi dari hasil pengujian, kita temukan ada cemaran yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut. Jadi pelarut sendiri yang digunakan bukan obat bersama pelarut, obat adalah zak aktifnya, sedangkan pelarut yang melarutkan agar menjadi sirop,” terangnya.
Lintang menjelaskan, pelarutnya sendiri bukanlah dari bahan farmasi sehingga tidak melalui BPOM untuk perilisan keterangan impornya.
Akan tetapi, di industrinya sendiri ketika mengadalan pelarut ini, harus diuji secara keseluruhannya, apakah mengandung cemaran atau tidak, harus melaporkan ke BPOM.
Baca Juga: SPAM Batam Maksimalkan Penyelesaian Masalah Suplai Air
”Untuk dua industri yang telah dilakukan tindak pidana oleh BPOM Pusat ini ada pelanggaran yang disebutkan tidak melaporkan ke BPOM,” katanya.
Pengujian seluruh standar internasional untuk produk obat sirop kemasan memang tidak dilakukan pengujian untuk cemaran EG dan DG-nya.
”Karena tidak menjadi standar kemarin, dan saat ini kita sudah memasukkan regulasi tersebut untuk produk-produk sirop menjadi syarat pengujian,” ujarnya.
Baca Juga: Baru Bebas dari Penjara, Komplotan Ranmor Kembali Beraksi di Batam
Upaya lain dilakukan BPOM, yakni membentuk tim investigasi bersama Polda Kepri dan Dinas Kesehatan.
Tugasnya melakukan pengawasan dan pengecekkan informasi terhadap peredaran obat sirop tersebut serta pasien yang diduga terkena kasus gagal ginjal akut.
”Mulai dari pengambilan sampel darah bagi pasien yang diduga tersebut dan sampel obat, dimana telah turun selama dua minggu terakhir,” tutupnya.(*)
Reporter: Azis Maulana