Minggu, 22 September 2024

BPOM Batam Tingkatkan Kapasitas Jaminan Keamanan Terhadap Obat Sirop

Berita Terkait

spot_img
image0 3 e1668923134809
Proses penarikan oleh produsen dan BPOM di beberapa toko obat. F.Istimewa

batampos – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam melalui BPOM pusat telah mengumumkan hasil dari pengawasan terhadap obat sirop mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG).

“Dengan hasil investigasi lebih lanjut terkait temuan sirup obat yang mengandung cemaran tersebut kita terus berproses menelusuri dan menindaklanjuti,” ujar Kepala BPOM Batam, Lintang Purbajaya, Jumat (18/11).



Lintang menyampaikan, dari hasil pengawasan BPOM melalui penelusuran data registrasi sebanyak 168 produk sirup obat tidak mengandung 4 pelarut (Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol).

“Sehingga tidak mengandung cemaran EG, DEG dan aman untuk diedarkan,” jelasnya.

Baca Juga: Diminta Jaga Rumah, Pemuda Ini Malah Curi Uang dan Emas Teman

Lebih lanjut ia mengatakan, verifikasi hasil pengujian bahan baku obat dilakukan secara mandiri oleh Industri Farmasi (IF), termasuk untuk cemaran EG/DEG, dalam rangka memastikan terjaminnya keamanan dan mutu sirup obat.

“Berdasarkan verifikasi hasil pengujian bahan baku obat tersebut, terdapat 126 produk dari 15 lima belas industri farmasi yang dinyatakan telah memenuhi ketentuan sesuai kriteria,” lanjutnya.

BPOM menilai, munculnya masalah pencemaran obat sirup dengan kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) karena adanya celah dari hulu ke hilir.

Dalam upaya pengawasan obat di peredaran, BPOM telah mengidentifikasi adanya beberapa pihak yang memanfaatkan celah dalam sistem jaminan keamanan

“Jadi kelalaian pihak industri dalam menjalankan tanggung jawab pengawasan dan penjaminan mutu produk, sehingga kejahatan tidak tercegah pada saat masuknya pasokan bahan baku,” ujarnya.

Baca Juga: Kenali Tahi Lalat Sehat dan Indikasi Kanker

Untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat, BPOM telah menindak 5 industri farmasi yang melakukan tindak pidana memproduksi sirup obat tersebut.

“Dari hasil pengawasan dan pengujian itu, diketahui obat sirup yang diproduksi mengandung cemaran tersebut mencapai 433 hingga 702 kali melebihi ambang batas,” katanya.

BPOM melakukan upaya transformasi untuk memperkuat sistem jaminan keamanan dan mutu obat melalui penguatan BPOM, sehingga lebih independen dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai regulator dan pengawas obat dan makanan.(*)

 

 

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update