Selasa, 26 November 2024

BPOM Keluarkan Pedoman Penggunaan Nitrogen Cair

Berita Terkait

spot_img
Kepala BPOM Batam, Lintang Purba (pegang kerupuk). BPOM Batam telah menerbitkan pedoman atau mitigasi terhadap konsumsi dan penggunaan nitrogen cair (LN2). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam telah menerbitkan pedoman atau mitigasi terhadap konsumsi dan penggunaan nitrogen cair (LN2).

Dari hasil penelusuran ke berbagai produsen BPOM beserta Dinas Kesehatan melarang nitrogen cair memang tidak boleh di gunakan secara langsung sebagai bahan tambahan pangan.


“Jadi sudah mulai dari kemarin Jumat lalu kita sudah menerbitkan pedoman mitigasi terhadap bahan penolong nitrogen pada pangan. Intinya nitrogen cair memang tidak boleh digunakan secara langsung sebagai bahan tambahan pangan yang diperbolehkan hanya sebagai bahan penolong,” ujar Kepala Balai POM di Batam, Lintang Purba Jaya , Senin (16/1/2023).

Baca Juga: Terkait Komplotan Pencuri Kabel, Kapolsek Lubukbaja: Mereka Sudah Profesional

Kemudian, untuk tata cara penggunaan ini harus diamankan dalam arti pedomannya yaitu mulai dari penaganan dan penyimpanannya.

“Wadah penyimpanannya harus khusus yang bisa menahan kenaikkan suhu. Kemudian penjaja makanan tersebut sudah terlatih atau memiliki sertifikat dalam penggunaan nitrogen cair, lalu menggunakan alat pelindung diri sarung tangan khusus.

“Artinya kita sudah memiliki pedoman yang sudah di sampaikan ke Dinas Kesehatan dan langsung melaksanakan kegiatan sosialiasasi,” ujarnya.

Baca Juga: Ombudsman Minta BP Batam Terbuka Terkait Kerjasama Dengan Moya Indonesia

“Jadi kalau dilarang tidak, untuk sebagai bahan penolong masih diperbolehkan. Namun tidak diperbolehkan sebagai bahan tambahan pangan ,” jelasnya lagi.

Dari hasil penelusuran ke produsen ,BPOM Batam telah melakukan beberapa pemeriksaan di sarana tersebut. Sampai saat ini masih dalam tahap sosialisasi , namun dalam proses pendistribusiannya itu mesti terdata.

“Mulai dari kesiapan dan penggunaan nya harus jelas. Dan ini terkait dengan administrasi,” ujarnya.

Baca Juga: Pemilik Kartu Brizzi Ditolak Isi Bio Solar

Perihal sanksi bagi penjual pangan dan produsen nitrogen cair ada di pihak Dinkes.

“Jadi kewenamgan untuk pembinaan serta pemberian sanksi dari Dinkes,” jelasnya.

Sampai saat ini di kota Batam belum ada laporan spesifik perihal akibat mengkonsumsi ciki ngebul .

“Mitigasi ini sebagai bentuk upaya pencegahan kita agar tidak ada korban dari konsumsi ciki ngebul ini,” tutupnya.(*)

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Baca Juga

Update