Minggu, 22 September 2024

BPOM Sebut 133 Obat Sirup Aman Dikonsumsi, Ini 5 Obat yang Tidak Aman

Berita Terkait

spot_img
polda kepri 3
Personel Ditreskrimsus Polda Kepri mengecek obat sirup terlarang di salah satu apotek. Foto: Ditreskrimsus Polda Kepri untuk Batam Pos

batampos – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memperbaharui jenis obat sirup yang bisa dikonsumsi dan telah dinyatakan aman.

Dimana sebelumnya terdapat larangan dibuat menyusul merebaknya kasus gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI), yang diduga karena konsumsi obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol.



“BPOM telah melakukan penelusuran data registrasi terhadap seluruh produk obat bentuk sirup dan drops. Dari penelusuran tersebut, diperoleh data sejumlah 133 sirup obat yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, gliserin sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai,” ujar Kepala BPOM Batam, Lintang Purbajaya , Senin (24/10).

Baca Juga: BPOM Rilis 133 Obat Sirup yang Aman, Dinkes Batam Tunggu Surat Resmi Kemenkes

Mengenai perkembangan penanganan gangguan ginjal akut di Indonesia, telah diinformasikan 102 produk obat yang digunakan pasien.

BPOM melakukan penelusuran data registrasi untuk memastikan kandungan bahan yang digunakan pada 102 produk, 23 produk tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol, aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

Tujuh produk telah dilakukan pengujian dengan hasil dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

“Lalu tiga produk telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman. Ketiga produk ini termasuk dalam lima produk yang telah diumumkan pada penjelasan BPOM sebelumnya,” terangnya.

Baca Juga: Satlantas Polresta Barelang Tiadakan Tilang Manual

Berdasarkan hasil pengujian sampai dengan 23 Oktober 2022, terdapat 133 sirup obat (21 bets) dengan hasil dinyatakan aman.

Terhadap produk yang dinyatakan kandungan cemaran EG melebihi ambang batas aman Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops), BPOM melakukan mengolah sampling dan pengujian untuk semua produk sirup yang diproduksi oleh industri farmasi yang sama, termasuk produk yang sama dengan bets yang berbeda.

Untuk sampel produk lainnya akan disampaikan kepada masyarakat setelah diperoleh hasil pengujian

“BPOM akan terus memperbaharui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap sirup obat berdasarkan data terbaru,” tutupnya. (*)

 

 

 

Reporter : Azis Maulana

spot_img

Update