batampos – Balai POM Batam memastikan bahwa ikan kemasan impor yang beredar di pasaran masih laik konsumsi. Hal ini berdasarkan hasil pengawasan dan sampling ke beberapa produk impor yang masuk ke wilayah Batam dan Kepulauan Riau.
“Untuk uji kelaikan konsumsi jika ikan itu dalam bentuk kemasan itu wewenang kami (BPOM) baik itu berizin registrasinya, dan untuk barang impor dengan kode ML,”ujar Kepala BPOM Batam, Musthofa Anwari, Senin (12/6).
Ia menambahkan, namun apabila ikan tersebut dalam bentuk olahan wewenang BPOM untuk mengeceknya.
Baca Juga:Â KKP Awasi 20 Ton Ikan Impor Ilegal di Batuampar
“Kondisinya jika ikan tersebut sudah dalam bentuk kemasan baru itu kita tindaklanjuti pengecekan,” sebutnya.
Selanjutnya, produk-produk kemasan itu akan dilakukan proses sampling untuk pengawasan dan pengujian secara berkala rutin tidak hanya di Batam melainkan seluruh wilayah kerja kabupaten dan kota Provinsi Kepri.
“Monitor sejauh ini belum ada temuan bahan berbahaya dalam produk ikan dalam kemasana tersebut yang beredar di pasaran,” tutupnya. (*)
Reporter: Azis Maulana