batampos – Ditengah merebaknya kasus gagal ginjal akut disebabkan oleh obat sirop yang terindikasi mengandungcairan kimia berbahaya melebihi ambang batas, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Batam mengambil langkah memerintahkan perusahaan farmasi menahan sekaligus menarik kembali peredaran obatnya, agar tidak dikonsumsi masyarakat.
” Untuk produk saat ini tim sedang memantau untuk proses penarikan, tetapi untuk produk itu ditarik oleh distributor. Kita masih memantau proses jumlah penarikan dari data distributor sampai nanti ada batas waktunya. Jadi untuk jumlahnya belum terkonfirmasi antara fisik dan dokumennya,” ujar Kepala BPOM Batam, Lintang Purbajaya, Selasa (1/11).
Baca Juga: Jumlah Staff Ahli di DRPD Batam Terbatas
Meskipun tidak menyebutkan nama merek dagangnya, ia menambahkan bahwa BPOM Batam saat ini membantu untuk pemantauan di beberapa titik seperti retailnya.
“Jadi bukan ke distributornya tapi di sarana retail kecil mulai dari pelayanan kefarmasian,” jelasnya.
Lebih lanjut, untuk sanksi sendiri bagi para distributor, katanya, itu merupakan kewenangan dari BPOM Pusat. Sedangkan untuk retailnya mulai dari toko kelontong jika masih menyimpan produk-produk tersebut memang harus ditarik dan musnahkan.
“Saat ini kita masih melalukan pengujian kepada setiap produk sirop yang terindakasi lainnya,” ujarnya.
Baca Juga: Gemas Asli dan Upcycle Berbuah Rupiah di SMPN 42 Batam
“Dan bila ditemukan melewati ambang batas aman itu akan umumkan oleh BPOM Pusat,” tambahnya.
Kedepannya, langkah yang akan dilakukan ialah perubahan standar terutama produk sirop jadinya, hal ini untuk mencegah adanya potensi resiko dan cemaran .
BPOM mengimbau agar masyarakat untuk mendapatkan obat tersebut dari sumber yang resmi melalui fasilitas kesehatan. Kemudian mengecek kemasannya masih bersegel, lalu di sarankan konsultasi ke tenaga kesehatan .
“BPOM sudah menyampaikan ke Kemenkes untuk obat-obat yang sesuai penggunaan,” tutupnya. (*)
Reporter : Azis Maulana