batampos – Kota Batam masih menjadi daerah yang rawan dalam peredaran barang-barang hingga makanan dari luar negeri tanpa izin atau ilegal. Buktinya, dalam kurun waktu 2024, BPOM Kepri telah menindak ribuan item produk dari luarnegeri yang terdiri dari kosmetik, suplemen kesehatan hingg pangan. Produk-produk kosmetik, pangan hingga suplemen kesehatan itu paling banyak berasal dari Tiongkok, Malaysia hingga Singapura.
Kepala BPOM Batam, Musthofa Anwari, mengatakan Kota Batam masih jadi daerah tujuan pendistribusian produk-produk tanpa izin dari luarnegeri. Peredaran produk-produk ilegal seperti kosmetik, pangan hingga suplemen kesehatan tak hanya menyasar pasar modern dan tradisional, namun juga online.
“Batam masih menjadi daerah strategis peredaran produk-produk ilegal dari luar negeri. Produk tersebut didominasi dari Tiongkok, Malaysia hingga Singapura, namun ada dari negara lainnya,” imbuh Musthofa di Kantor BPOM Batam, Senin (30/12).
Menurut dia, pihaknya telah melakukan berbagai upaya pengawasan yang meliputi pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, pemantauan iklan, hingga pengawasan label produk. Dari 67 sarana produksi pangan 48 Sarana MD dan 19 Sarana IRTP), 4 Sarana Produksi Kosmetik, dan 1 Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT).
“Dari hasil pengawasan tersebut didapatkan 58 sarana memenuhi ketentuan dan 14 sarana tidak memenuhi ketentuan terhadap pemenuhan aspek Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), Cara Produksi Kosmetika yang Baik (CPKB) dan Cara Produksi Obat Tradisonal yang Baik (CPOTB),” ujar Mustafa.
Sedangkan untuk pengawasan obat dan makanan, BPOM telah melakukan pengawasan di 447 sarana, termasuk klinik kecantikan. Dari hasil pengawasan tersebut didapatkan 322 sarana memenuhi ketentuan dan 125 sarana tidak memenuhi ketentuan terhadap produk rusak, kedaluarsa serta tidak memiliki izin edar.
Tak hanya itu, Tahun 2024 Balai POM di Batam juga melakukan pengawasan terhadap 279 Sarana Distribusi obat dan Pelayanan Kefarmasian yang meliputi PBF, Rumah Sakit, Puskesmas, klinik, apotek dan toko obat. Dari hasil pengawasan tersebut didapatkan 206 sarana memenuhi ketentuan dan 103 sarana tidak memenuhi ketentuan dalam hal perizinan dan pengadaan serta penyaluran yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Terhadap sarana tidak memenuhi ketentuan telah dilakukan pembinaan secara langsung oleh kepala Balai POM di Batam serta bimbingan penyusunan CAPA oleh petugas pemeriksa,” imbuhnya.
Dalam rangka hari besar pihaknya juga melakukan pengawasan peredaran pangan yang tidak memiliki izin daei 67 sarana. Dari pengawasan itu, pihaknya menemukan 215 item atau 2659 pices pangan yang tifak memiliki izin edar dengan nilai ekonomi Rp 84870.500.
“Sedangkan sepanjang 2024, kami juga menemukan 14.773 produk obat dan makanan (OMKA) yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) dengan nilai ekonomi mencapai Rp568.199.000 di Batam,” tegasnya.
Selain itu, penyidik Balai POM Batam menangani sebanyak lima perkara di bidang obat dan makanan yang telah diproses secara pro-justitia. Barang bukti yang disita dan telah mendapat penetapan dari PN Batam sebanyak 527 item dengan jumlah barang 23.258 pieces senilai Rp522 juta.
“Angka tersebut terdiri dari 3.684 pieces kosmetik, 3.684 pieces obat bahan alam, 6.878 pieces obat kuasi, 31 pieces suplemen kesehatan, 4.091 dan 448 pieces pangan olahan. Seluruhnya tidak memiliki izin edar. Lalu ada 4.091 pieces obat yang diedarkan tanpa keahlian,” terangnya.
Disisi lain, Mustofa mengimbau masyarakat agar cerdas dalam memilih produk yang berizin dan ilegal. Tujuannya agar terhindar dari hal-hal yang berbahaya.
“mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip CeK KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk, khususnya yang dibeli secara daring. Jadilah konsumen cerdas,” tegas Mustofa. (*)
Reporter: Yashinta