Minggu, 1 Desember 2024

BPOM Telusuri Lokasi Produksi Skincare Ilegal di Batam

Berita Terkait

spot_img
Puluhan kardus serta alat-alat dan mesin yang diduga untuk penunjang produksi skincare dipindahkan ke pikap usai BPOM melakukan pengeledahan dari sebuah rumah mewah di depan Kompleks Citra Onxy Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara pada Selasa (23/4/2024). F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos– Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kepulauan Riau (Kepri) di Batam tengah menelusuri lokasi produksi skincare tanpa izin edar atau ilegal di wilayah kota Batam. Usai menindak sebuah tempat produksi skincare di Bintan Utara, Kepri.

“Kami masih mendalami dan menelusuri untuk lokasi lainnya termasuk Batam yang dijadikan produksi atau gudang kosmetik atau skincare ilegal tanpa izin edar,” kata Kepala BPOM Batam Kepri, Musthofa Anwari, Kamis (25/4).


Musthofa menambahkan, aktifitas produksi skincare tidak menutup kemungkinan juga berada di Kota Batam.
“Maka dari penindakan di Bintan kemarin kami langsung menelusuri lokasi lainnya di Batam,” katadia.

Sementara itu, pemeriksaan masih berlanjut, karena lokasi nya berada di Bintan maka proses pemeriksaan dilakukan oleh Loka BPOM Tanjung Pinang.

BACA JUGA: Ancaman Serius bagi Kesehatan dan Kecantikan dalam Produk Glowing Ilegal

“Berkaitan dengan omzet dan jaringan kosmetik tersebut masih di periksa di kantor (Tanjungpinang),” ujarnya.

Terpisah, sebelumnya Kepala Loka BPOM Tanjungpinang, Irdiansyah menuturkan, pengeledahan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat ke Loka BPOM Tanjungpinang.

Dari penelusuran, petugas menemukan sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai tempat produksi skincare.
“Ini tempat tinggal sekaligus ada indikasi sebagai tempat produksi,” katanya.

Dari pengeledahan di rumah itu, petugas menyita alat-alat penunjang dan mesin yang digunakan untuk pengemasan produk skincare dan puluhan kerdus.

Dalam pengeledahan tersebut, dia mengatakan, pihaknya baru mengambil keterangan secara lisan karena akan ada pemeriksaan lebih lanjut di kantor Loka BPOM Tanjungpinang. (*)

Reporter: Azis M

spot_img

Update