Sabtu, 21 September 2024

BPOM Telusuri Lokasi Produksi Skincare Ilegal Lainnya di Batam

Berita Terkait

spot_img
90741e31 87aa 4482 bdb6 a3f00282f8ba e1714026348733
Puluhan kardus serta alat-alat dan mesin yang diduga untuk penunjang produksi skincare dipindahkan ke pikap usai BPOM melakukan pengeledahan dari sebuah rumah mewah di depan Kompleks Citra Onxy Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara pada Selasa (23/4/2024). F.Slamet Nofasusanto/Batam Pos.

batampos – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kepulauan Riau (Kepri) di Batam tengah menelusuri lokasi produksi skincare tanpa izin edar atau ilegal di wilayah kota Batam. Hal itu dilakukan setelah BPOM menindak tempat produksi skincare di Bintan Utara, Kepri.

“Kami masih mendalami dan menelusuri untuk lokasi lainnya termasuk Batam yang dijadikan produksi atau gudang kosmetik atau skincare ilegal tanpa izin edar,” kata Kepala BPOM Batam Kepri, Musthofa Anwari, Kamis (25/4).



Musthofa menambahkan, aktifitas produksi skincare tidak menutup kemungkinan juga berada di Kota Batam.

Baca Juga: Oknum Komisioner Bawaslu Kepri Pengguna Aktif Narkoba, Polisi Tunggu Hasil Assesment

“Maka dari penindakan di Bintan kemarin kami langsung menelusuri lokasi lainnya di Batam,” kata dia.

Sementara itu, pemeriksaan kasus produksi skincare ilegal di Bintan masih berlanjut. Karena lokasinya berada di Bintan maka proses pemeriksaan dilakukan oleh Loka BPOM Tanjungpinang.

“Berkaitan dengan omzet dan jaringan kosmetik tersebut masih di periksa di kantor (Tanjungpinang),” ujarnya.

Terpisah, sebelumnya Kepala Loka BPOM Tanjungpinang, Irdiansyah menuturkan, pengeledahan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat ke Loka BPOM Tanjungpinang.

Baca Juga: Embarkasi Batam Layani 12.180 JCH, Masuk Asrama Mulai 11 Mei

Dari penelusuran, petugas menemukan sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai tempat produksi skincare. “Ini tempat tinggal sekaligus ada indikasi sebagai tempat produksi,” katanya.

Dari pengeledahan di rumah itu, petugas menyita alat-alat penunjang dan mesin yang digunakan untuk pengemasan produk skincare dan puluhan kerdus.

Dalam pengeledahan tersebut, dia mengatakan, pihaknya baru mengambil keterangan secara lisan karena akan ada pemeriksaan lebih lanjut di kantor Loka BPOM Tanjungpinang. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update