Senin, 23 Februari 2026

BPR Barelang Mandiri Bantah Kangkangi Putusan MA

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala Divisi Penyelesaian Kredit Bermasalah BPR Barelang Mandiri, Martinus Situmeang.

batampos – PT BPR Barelang Mandiri bantah tudingan mengangkangi putusan Mahkamah Agung terkait gugatan perdata ahli waris salah satu debitur. Apalagi selama ini, PT BPR Barelang Mandiri selalu kooperatif dan taat terhadap aturan undang-undang yang ada di Indonesia.

Kepala Divisi Penyelesaian Kredit Bermasalah BPR Barelang Mandiri, Martinus Situmeang mengatakan informasi itu disampaikan melalui salah satu media online. Yang disebutkan PT BPR Barelang Mandiri tidak menjalankan putusan perkara No.11/Pdt.G/2016/PN Btm, dengan judul BPR Barelang Diduga “Kangkangi” Putusan Mahkamah Agung.

“Perlu kami tegaskan, BPR Barelang Mandiri tak pernah mengangkangi putusan MA. Selama ini kami selalu kooperatif, hal ini dapat dibuktikan selama persidangan kami selalu hadir,” ujarnya, kemarin.

Baca Juga: Napi Bisa Cuti Mengunjungi Keluarga, Tapi Jarang Dipakai

Martinus juga membenarkan gugatan perdata yang dilayangkan ahli waris debitur itu telah incrah atau berkekuatan tetap. Akan tetapi, hingga saat ini pihaknya belum sama sekali menerima surat pemanggilan eksekusi dari Pengadilan Negeri Batam.

“Sampai saat ini, kami belum menerima surat pemanggilan eksekusi dari PN Batam. Yang kedua, selama sidang kami selalu mematuhi peraturan dari undang-undang di negara Indonesia. Kami juga selalu hadir di persidangan,” tegas Martius.

Menurut dia, yang mengugat perkara ini adalah mantan istri (istri pertama) dan anak-anak dari debitur. Gugatan itu, juga mengugat istri sah debitur (istri kedua), yang mana tak pernah hadir ke persidangan.

“Di sini ada hak orang (istri kedua) untuk gono gini juga, tapi silahkan saja kami juga tak komentarin itu. Yang jelas bank sudah melakukan pembiayaa-pembiayaan terkait pinjaman debitur,” jelasnya.

Baca Juga: Pemusnahan Narkotika di Polresta Barelang: Ganja Dibakar, Ekstasi Diblender

Dijelaskan Martinus, kasus ini bermula pada tahun 2013 lalu. Renjana Surjadi Ginting mengajukan pinjaman Rp 300 juta ke BPR Barelang Mandiri dengan agunan 2 sertifikat bangunan rumah miliknya. Semua persyaratan hampir lengkap, namun almarhum tidak melakukan medikal check up dan hanya membuat surat pernyataan.

Karena permintaan debitur yang memerlukan dana cepat, Direksi BPR Barelang Mandiri mencairkan pinjaman tersebut. Namun setelah dua bulan sejak pinjaman cair, debitur meninggal karena sakit. Sehingga, pada waktu itu Hak Tanggungan belum terpasang karena masih dalam proses.

“Walau Hak Tanggungan dinyatakan telah gugur, tidak serta merta menghapuskan utang dari debitur tersebut. Apalagi debitur, sama sekali belum pernah membayar uang pinjaman,” tegasnya.

Baca Juga: Jalan Trans Barelang Lumpuh Diterjang Banjir

Meski begitu, BPR Barelang Mandiri tetap membuka ruang komunikasi untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

“Sampai dengan hari ini kami belum melakukan upaya hukum apapun terhadap kasus ini. Kami hanya melayani 2 gugatan perdata dari ahli waris,” sebut Martinus.

Sementara, Humas PN Batam, Edi Sameaputty mengatakan pihaknya sudah melakukan teguran pertama pada 5 Januari 2023 lalu. (*)

SALAM RAMADAN