Kamis, 28 November 2024
spot_img

BPS Buka 347 Formasi PPPK, Syaratnya Tidak Bertato dan Tidak Pernah Dipidana

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi: Petugas Regsosek, Tommi (kanan) saat melakukan pendataan di Perumahan Nongsa Asri, Batubesar. BPS membuka 347 formasi PPPK tahun ini. Foto: Messa Haris/Batam Pos

batampos – Kabar gembira bagi Anda lulusan lulusan S1 dan D3. Badan Pusat Statistik (BPS) membuka lowongan kesempatan kepada warga Indonesia untuk menjadi PPPK Tenaga Teknis.

Ada lima posisi yang dibuka untuk penempatan seluruh wilayah Indonesia dengan jumlah alokasi kebutuhan sebanyak 347 orang pegawai. Rinciannya, Ahli Pertama Analis Hukum sebanyak 2 orang, Ahli Pertama Arsiparis lima orang, Terampil Pranata Komputer sebanyak 263 Orang, Terampil Arasiparis dibutuhkan sebanyak 36 orang serta Terampil Pranata Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur dibutuhkan sebanyak 41 orang.


“Untuk informasi selengkapnya dapat mengakses casn.bps.go.id, ” kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam, Agus Kadaryanto, Kamis (21/9).

Baca Juga: Tomy Winata Buka Suara, Tegaskan Konsep Rempang Diputuskan BP Batam dan DPR

Pengumuman seleksi akan dibuka 16 September sampai 30 September 2023. Lalu pendaftaran seleksi pada 17 September sampai dengan 6 Oktober 2023. Seleksi administrasi dimulai 17 September sampai 9 Oktober 2023 dan pengumuman hasil seleksi administrasi mulai 10 Oktober sampai 13 Oktober 2023.

Penjadwalan Seleksi Kompetensi dimulai 27 sampai 30 Oktober 2023. Pengumuman daftar peserta, waktu, tempat seleksi kompetensi 31 Oktober sampai 3 November 2023.

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 5 November sampai 29 November 2023. Lalu pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan 10 November sampai 1 Desember 2023. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 25 November sampai 4 Desember dan pengumuman kelulusan 1 sampai 10 Desember 2023.

Pelamar juga harus memenuhi persyaratan umum dan khusus diantaranya persyaratan umum Warga Negara Indonesia, usia antara 20-53 tahun pada saat menyelesaikan pendaftaran online. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, POLRI, atau pegawai swasta serta tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Rusunawa Pemko Batam Sudah Siap Menerima Warga Rempang

Selain itu, tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang, berkelakuan baik, tidak bertato dan tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat lain sebagainya.

Sedangkan untuk syarat khusus diantaranya, memiliki pengalaman bekerja minimal 2 tahun di bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamar. Memiliki ijazah asli dan transkrip nilai asli dari perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri dengan IPK minimal 2,50 skala 4,00.

Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, memiliki surat keputusan penyetaraan ijazah asli dan surat keputusan hasil konversi nilai IPK dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

“Pendaftaran PPPK Badan Pusat Statistik dapat dilakukan secara online melalui situs SSCASN. Link resmi pendaftaran dapat diakses melalui https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login. Semua dokumen persyaratan diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id, ” tambah Agus.

Agus menegaskan, pendaftaran PPPK BPS ini sama halnya dengan CPNS. Dimana sasarannya masyarakat umum yang memenuhi syarat. “Kalau tahun yang lu gak wajib honor BPS, malah yang honor BPS gak ada yang masuk. Jika melihat dari kaidah Menpan biasanya sasarannya malah masyarakat umum yan memenuhi syarat,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update