Kamis, 22 Januari 2026

Brigadir YAAS Akhirnya Di’patsus’ Propam Polda Kepri, Dugaan Pidana Ditangani Ditreskrim

spot_img

Berita Terkait

spot_img
f.okezone

batampos– Brigadir YAAS, anggota Polsek Sagulung yang diduga telah menghamili FM wanita asal Medan akhirnya menjalani penempatan khusus (Patsus) di Polda Kepri. Pria berusia 29 tahun itu, dinilai oleh Penyidik Propam Polda Kepri telah melakukan pelanggaran kode etik sesuai laporan.

Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniayanto memastikan proses pemeriksaan terhadap YAAS yang diduga menghamili seorang perempuan berjalan sesuai prosedur dan profesional. Selain proses pidana yang tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), penyidik Propam menegaskan penegakan kode etik juga sudah berjalan dan terbukti dilanggar.

“Secara kode etik sudah jelas, yang bersangkutan sudah terbukti melanggar. Sudah saya pastikan, kode etiknya kena,” kata,” Rabu (8/10).

Menurut Eddwi yang bersangkutan saat ini sudah di patsus di Polda Kepri. Yang mana pihaknya tetap melanjutkan proses terhadap YAAS.

“etik. Saya pastikan kode etik sudah kena. Dengan kondisi seperti ini makanya dipatsuskan sambil proses berjalan,” sebutnya.

Eddwi mengatakan, Propam telah memanggil seluruh saksi, termasuk korban, dalam rangka mempercepat proses penyidikan yang menjadi atensi pimpinan. Pemanggilan dilakukan secara resmi melalui surat, dan penyidik memastikan kondisi kesehatan saksi sebelum pemeriksaan dimulai.

BACA JUGA: Sempat Kabur ke Jambi, Ini Tampang Pelaku Penikaman di Tanjunguncang

“Dari awal kami tahu, yang bersangkutan sedang hamil. Sudah diperiksa dua kali. Pemeriksaan pertama untuk klarifikasi, yang kedua untuk pendalaman,” jelasnya.

Ia menegaskan, tidak ada tindakan kekerasan atau tekanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Dimana proses pemeriksaan terhadap korban dilakukan secara profesional.

“Saya tahu itu perempuan, saya paham betul. Tidak mungkin kami menyiksa perempuan. Kami profesional,” ujarnya.

Menurut Eddwi, setiap saksi yang datang terlebih dahulu ditanyakan kondisinya. Jika diketahui tidak sehat, pemeriksaan akan dijadwalkan ulang dan Propam akan memberikan pendampingan medis.

“Kalau sehat, dilanjutkan. Kalau tidak, kami bantu bawa ke rumah sakit. Itu prosedurnya,” tegasnya.

Eddwi juga mengucapkan rasa prihatinnya terhadap korban yang saat ini mengalami keguguran.

“Kami sampaikan juga rasa duka cita terhadap hal yang dialami korban,” tegas Eddwi.

Sementara Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer menjelaskan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut sejak 26 September lalu. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak juga sudah mendampingi korban.

“Laporan masuk tanggal 26 dan sudah didampingi UPTD PPA Kepri,” ungkapnya. (*)

Reporter: Yashinta

 

Update