Jumat, 14 November 2025

Brigjen Pol Anom Wibowo Jabat Wakapolda, Kombes Pol Zaenal Arifin jadi Kapolresta Barelang

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes pol Zahwani Pandra Arsyad. F. Humas Polda Kepri

batampos-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali melakukan rotasi dan mutasi terhadap sejumlah pejabat utama serta kapolres di berbagai daerah, termasuk di Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).

Pergantian ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/488/III/KEP./2025 hingga ST/492/III/KEP./2025 yang diterbitkan pada 12 Maret 2025.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan mutasi ini mencakup berbagai posisi strategis, termasuk jabatan Wakapolda Kepri yang kini diisi oleh Brigjen Pol Anom Wibowo.

“Mutasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan pembinaan karier di lingkungan Polri. Brigjen Pol Anom Wibowo, yang sebelumnya bertugas di Bareskrim Polri dengan penugasan di Kementerian Hukum dan HAM, kini dipercaya menjabat sebagai Wakapolda Kepri untuk mengisi kekosongan jabatan,” ujar Pandra, Kamis (13/3).

BACA JUGA: 198 Personel Polda Kepri Dimutasi, 3 Kapolsek Berganti

Surat Telegram tersebut ditandatangani oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Dedi Prasetyo, atas nama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Sejumlah pejabat di Polda Kepri turut mengalami pergantian posisi dalam mutasi kali ini. Berikut beberapa di antaranya:

Kombes Pol Ulami Sudjaja– dari Karoops Polda Kepri menjadi Widyaiswara Kepolisian Madya TK. II Sespimmen Sespim Lemdiklat Polri.

Kombes Pol Taswin– dari Analis Kebijakan Madya Bidang Dalops Sops Polri (dalam rangka Dik Lemhannas PPRA LXVI T.A. 2024) menjadi Karoops Polda Kepri.

Kombes Pol Budi Suryanto– dari Karorena Polda Kepri menjadi Karorena Polda Sumsel.

Kombes Pol Marcelino Sampouw– dari Analis Kebijakan Madya Bidang Jakstra Srena Polri (dalam rangka Dik Lemhannas PPRA LXVII T.A. 2024) menjadi Karorena Polda Kepri.

Kombes Pol Zaenal Arifin– dari Dirintelkam Polda Kepri menjadi Kapolresta Barelang.

AKBP Agung Budi Leksono– dari Wadirintelkam Polda Sulbar menjadi Dirintelkam Polda Kepri.

Kombes Pol Tri Yulianto dari Dirlantas Polda Kepri menjadi Dirlantas Polda Papua.

Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama dari Kapolresta Pati Polda Jateng menjadi Dirlantas Polda Kepri.

Kombes Pol Ferry Irawan dari Kabidpropam Polda Kepri menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri.Kombes Pol Eddwi Kurniyanto dari Kabidpropam Polda Aceh menjadi Kabidpropam Polda Kepri.

Kombes Pol Heribertus Ompusunggu dari Kapolresta Barelang menjadi Auditor Sispamobvitnas Madya TK. III Baharkam Polri.

AKBP Apri Fajar Hermanto dari Kapolres Lingga menjadi Wakapolres Metro Bekasi.

AKBP Pahala Martua Nababan dari Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda DIY menjadi Kapolres Lingga.

AKBP Nanang Budi Santosa dari Kapolres Natuna menjadi Wadirintelkam Polda Kepri.

AKBP Novyan Aries Efendi dari Kasiwassidik Subditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menjadi Kapolres Natuna.

AKBP Wahyu Indrajaya dari Kapolres Toba menjadi Wadirreskrimsus Polda Kepri.

AKBP Achmad Suherlan dari Kabagbinopsnal Ditpamobvit Polda Kepri menjadi Wadirresnarkoba Polda Kepri.

Kombes Pol Eko Budhi Purwono dari Auditor Kepolisian Madya TK. III Itwasda Polda Kepri menjadi Dirbinmas Polda Riau.

AKBP Suherman Zein dari Kabagwassidik Ditreskrimsus Polda Kepri menjadi Auditor Kepolisian Madya TK. III Itwasda Polda Kepri.

AKBP Dewantoro Susapto Adi dari Kabagpal Rolog Polda Kepri menjadi Kabag Ada Rolog Polda Kepri.

Pandra menyebut mutasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kinerja serta pengembangan karier anggota.

“Mutasi ini juga merupakan bagian dari implementasi 10 Perintah Kerja Kapolda Kepri yang mencakup berbagai aspek strategis,” ujarnya .

Ia berharap para pejabat yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dan memberikan kontribusi maksimal di tempat tugasnya masing-masing.

Lebih lanjut, Pandra menambahkan bahwa para pejabat yang dimutasi diwajibkan untuk melaksanakan tugas di jabatan barunya paling lambat 14 hari setelah diterbitkannya Surat Telegram Kapolri.

“Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di masing-masing jabatan yang baru,” jelasnya. (*)

Reporter: Azis

Update