
batampos– Kasus penyelundupan minuman beralkohol (mikol) ilegal senilai Rp 6,9 miliar masih bergulir di Bea Cukai Batam. Saat ini, penyidik sudah menetapkan 2 orang tersangka.
Tersangka barunya yakni TS. Pria ini bertugas sebagai broker atau yang mencarikan importir untuk memasukkan mikol ke Batam.
“Total tersangka sudah 2. Penetapan (tersangka TS) ini berdasarkan keterangan saksi dan tersangka lainnya,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Rizki Baidilah, Senin (26/2).
Rizki menjelaskan hingga saat ini penyidik masih terus bekerja untuk mengungkap kasus ini dan berkomitmen akan menindak seluruh orang yang terlibat.
“Penyidik masih terus bekerja. Penambahan tersangka lagi kemungkinan ada,” katanya.
BACA JUGA: Bea Cukai Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Lain, Kasus Penyelundupan Mikol 1 Kontainer
Diketahui, sebelumnya penyidik BC Batam sudah menetapkan AN, pemilik mikol sebagai tersangka. Kepada penyidik AN mengaku pemilik mikol jenis Rio Sparkling Drink yang dikirim melalui jasa pengiriman PT Legend Marine Indonesia dari Singapura menuju Batam. Minuman tersebut dimuat ke kontainer berukuran 40 feet dengan nomor LEGU4500028.
AN mengaku membeli mikol produk Thiongkok tersebut seharga Rp 600 juta ke PT Thom Hills PTE. LTD pada 16 Januari lalu.
Namun, dari BAP tersangka AN muncul fakta baru. AN menyebutkan mikol di dalam kontainer tersebut juga milik rekannya berinisial HR yang berstatus aparat dan bertugas di Kepri.
Terkait BAP ini, Rizki mengatakan belum bisa berkomentar. “Saya belum bisa berkomentar karena belum pernah membacanya secara langsung,” katanya.
Namun, menurut Rizki, BAP tersebut bersifat rahasia dan hanya dipegang oleh penyidik dan tersangka. “Harus dipastikan dulu BAP sebenarnya. Jadi tidak boleh disebarluaskan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Yofi Y



