Kamis, 18 April 2024
spot_img

BSOA Ikuti Arahan Kemenaker Soal Pembayaran THR

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi rupiah
Ilustrasi. Foto: jawapos.com

batampos – Batam Shipyard Offshore and Offshore Association (BSOA) dan anggota diminta untuk mengikuti perintah dan arahan sesui SE Kemenaker No M/2/HK.04.00/III/2023 terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Surat itu berisikan kewajiban dari pengusaha membayar THR dan tidak boleh dipotong serta dicicil.

Ketua Harian BSOA Batam, Novi Hasni, mengimbau seluruh anggota BSOA di Batam agar membayar THR tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah.

Baca Juga: SPAM Batam Bahas Peningkatan Suplai Air, Penindakan Illegal Connection dan Pengembangan IPA jadi Atensi Serius

“SE Menaker ini menetapkan bahwa pembayaran THR paling lambat oleh pengusaha, adalah tujuh hari sebelum lebaran dengan formula tersendiri. Intinya BSOA dan anggota mematuhi aturan SE tersebut,” katanya.

Terkait anggota BSOA yang melanggar SE tersebut, Novi ,mengatakan, untuk sanksi tidak kapasitas asosiasi yang memberikannya.

“Ada Disnaker dan Pos Pengaduan,” tuturnya.

Baca Juga: ASDP Batam akan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Calo Tiket Mudik

BSOA kata dia, tetap memberikan informasi bahkan bimbingan jika ada perusahaan yg belum memahami terkait peraturan khusunya PP No.36/2021.

“Saat ini ada 50 anggota full members dan 10 anggota associate members,” katanya.(*)

Reporter: Dalil Harahap

spot_img

Update