batampos – Mantan Sekretaris Kelurahan Batumerah, Batuampar, LY duduk di kursi terdakwa. LY didakwa mengelabui Er, seorang bidan di Batumerah, Kecamatan Batuampar. LY menjanjikan proyek dan bekal surat perintah tugas (SPT) palsu, LY yang waktu itu menjabat sebagai sekretaris lurah Batumerah, berhasil menipu Er Rp485 juta Desember 2022 lalu.
Kemarin, tangis LY nyaris membuat pengunĀjung sidang di Pengadilan Negeri Batam tersentuh. DeĀngan suara bergetar, perempuan yang masih aktif sebagai aparatur sipil negara (ASN) Pemko Batam ini memohon keringanan hukuman atas tuntutan 2 tahun dan 6 bulan penjara dari jaksa.
Dengan secarik kertas, LY memohon kepada majelis hakim yang dipimpin Andi Bayu untuk keringanan hukuman. Alasannya, ia tulang punggung keluarga, memiliki anak harus dibiayai serta anak orangtua yang sudah tua dan sakit-sakitan. Bahkan akibat perkara ini, kehidupannya tidak baik-baik saja.
āSaya sudah mencoba berdamai dengan korban, dengan membawa Rp50 juta. Namun, perdamaian itu ditolak oleh korban,ā ujar LY sembari menangis dengan suara pelan membaca secarik kertas berisi pembelaan.
Pembelaan yang dibacakan LY cukup panjang. Namun terdengar sayup-sayup dengan suara tangisnya. Sekitar 2 menit membaca pembelaan, LY memberikan kertas pembelaannya kepada hakim Andi Bayu.
āPembelaan saudara akan pertimbangkan lagi untuk putusan Senin (8/7) depan,ā ujar Andi Bayu yang didampingi hakim Yuanne Magaretha dan Douglas sembari menutup sidang.
Namun, usai ketuk palu sidang, Er, korban penipuan LY melakukan interupsi kepada majelis hakim. Ia dengan tegas membantah beberapa pernyataan terdakwa dalam pembelaan.
āYang dikatakan dia itu bohong yang mulia. Sampai saat ini, tak satupun keluarganya pernah mendatangi saya. Apalagi ada permintaan untuk berdamai. Dia berbohong,ā ujar Er kepada majelis hakim dan di depan LY.
Menurut Er, perbuataan terdakwa kepada dirinya telah membuat ia menderita selama 7 tahun ke depan. Sebab akibat penipuan yang dilakukan terdakwa, meĀnyebabkan ia rugi Rp485 juta.
āSaya harus menanggung hutang selama 7 tahun. Saya memĀbayar cicilan ke bank Rp2,8 juta per bulan. Dan dia berbohong saat menyampaikan meminta keringanan,ā sebut Er.
Atas seruan Er, majelis hakim memintanya untuk tetap tenang. Menurut hakim hal itu akan jadi pertimbangan untuk putusan nanti.
āNanti akan kami pertimbangkan untuk putusan ya Bu,ā tegas Andi Bayu yang kemudian meninggalkan ruangan sidang.
Di ruang tahanan, Er kembali meneriaki terdakwa LY. Sebab bohong dalam pembelaan. Hal itu kemudian mendapat protes dan orangtua LY yang menyebabkan perang mulut. āAnak ibu menipu saya, kemudian bohong. Tuntutan tidak sesuai, hanya 2,5 tahun padahal sudah merugikan saya ratusan juga,ā ungkap Er.
Keributan itu membuat sejumlah pengunjung sidang kaget. Yang kemudian oleh petugas kejaksaan langsung memisahkan keduanya, dan meminta Er untuk tetap tenang karena berada di ruang pengadilan.
āSaya kehilangan uang sebanyak itu, tapi tuntutan 2,5 tahun penjara. Uang saya tak kembali sepersen pun. Saya harus menanggung hutang 7 tahun di bank. Saya juga menjual tanah di kampung untuk bayar hutang,ā ungkapnya
Menurut Er, ia berhasil ditipu oleh LY dalam proyek pengadaan alat kesehatan. Demi proyek itu, ia kemudian menggadaikan dua rumahnya di Kelapa Gading, Bengkong. Namun 7 bulan berjalan, proyek tersebut tak membuahkan hasil apapun.
āSaya tanya ke lurahnya, ternyata proyek itu tak ada. Terdakwa ini menyakinkan saya dengan membuat SPT palsu dari DLH. Saya pun sudah mau berdamai dengan dia, tapi sampai satu tahun 3 bulan, uang saya tak balik sepersen pun,ā ungkap Er.
Karena itu, ia berharap majelis hakim bisa memberi hukuman berat kepada terdakwa. Apalagi terdakwa merupakan ASN yang berani memalsukan data dari dinas lain.
āSaya berharap ia bisa dihukum lebih tinggi. Hidup saya berantakan karena dia,ā tegasnya.
Kasus ini bermula pada 21 Desember 2022 silam. Saat itu terdakwa LY, mengajak Er untuk bekerja sama dalam proyek pemerintahan, dimana korban sebagai pemodal dalam proyek tersebut.
LY mengatakan membutuhkan modal untuk meyakinkan kepala bidang di Dinas Lingkungan Hidup, Kota Batam. LY meminta kepada Er untuk menitipkan uangnya ke rekening terdakwa sebesar Rp200 juta.
Tergiur dengan tawaran LY, korban memberikan uang tersebut secara tunai. Terdakwa membuat kuitansi serah terima uang tersebut. Saat itu, LY menjanjikan keuntungan sebesar Rp50 juta untuk proyek pertama.
Selanjutnya pada 23 Desember 2022, LY meminta Er kembali meminta uang untuk dititipkan di rekening terdakwa sebesar Rp145 juta untuk keseluruhan jaminan proyek Januari 2023. Tetapi pada 13 Maret 2023, Lenny meminta kembali uang sebesar Rp120 juta untuk pembayaran tenaga pembersihan jalan dengan keuntungan yang dijanjikan terdakwa sebesar Rp50 juta.
Tetapi pada 14 Maret 2023, LY kembali meminta uang sebesar Rp45 juta untuk pengadaan baju, alat safety, dan sepatu dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar Rp15 juta. Dan pada 30 Maret 2023, terdakwa meminta kembali uang sebesar Rp90 juta untuk pekerjaan pemeliharaan AC dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar Rp30 juta.
Belum berhenti, LY kembali meminta uang kepada korban pada 4 April 2023 sebesar Rp100 juta untuk pekerjaan pemeliharaan sarana dan prasarana perkantoran dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar Rp30 juta. Pada 12 April 2023, terdakwa kembali meminta uang sebesar Rp15 juta untuk cleaning kebersihan.
Setelah uang seluruhnya ditransfer Er, keuntungan yang dijanjikan LY terhadap proyek yang ternyata fiktif itu tidak pernah diberikan. (*)
Reporter: Yashinta