batampos – Perusahaan pengelolaan minyak goreng PT Musim Mas menjadi terpidana di Pengadilan Negeri Batam. Direktur Utama, Gunawan Siregar duduk sebagai terdakwa yang mewakili PT Musim Mas dalam persidangan pidana tersebut.
Perusahaan PT Musim Mas didakwa karena telah membuang limbah B3 ke TPA Telaga Punggur. Proses pembuangan limbah dibantu oleh PT Erlangga yang sudah berlangsung pada kurun waktu 2013 hingga 2017. Kondisi ini menyebabkan kerusakan lingkungan sekitar TPA Punggur dan mencemari lingkungan.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Tiwik, Gunawan duduk didampingi kuasa hukumnya. Agenda persidangan adalah replik atau jawaban jaksa atas keberadaan dakwaan atau eksepsi dari terdakwa. Dalam replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanik menegaskan bahwa dakwaan yang disampaikan sudah sesuai. Apa yang menjadi keberatan terdakwa juga sudah masuk dalam pokok perkara. “Keberatan terdakwa sudah masuk dalam pokok perkara,” ujar Nani.
Atas jawaban eksepsi, majelis hakim menunda sidang hingga Minggu depan dengan agenda putusan sela. “Sidang putusan sela kami tunda Minggu depan,” sebut Hakim Tiwik sembari mengetuk palu sidang.
Diketahui, bahwa pada tahun 2012 PT Musim Mas mengajukan permohongan pembuangan limbah berupa Spent Bleaching Eart (SBE) ke Badan Pengendali Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam untuk dapat membuang limbah SBE ke TPA Telaga Punggur yang beralamat di Kecamatan Nongsa Kelurahan Kabil Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau sehingga sejak tahun 2013 terdakwa PT Musim Mas telah melakukan pembuangan limbah SBE di TPA Telaga Pungur, namun pada tahun 2015, Bapedal Kota Batam menghentikan pembuangan limbah SBE ke TPA Telaga Punggur dengan alasan SBE masuk kategori limbah B3 kategori 2 berdasarkan PP nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.
Dari hasil pengamatan lapangan dan analisa kerusakan tanah akibat penimbunan limbah telah terjadi kerusakan karena telah masuk kriteria baku kerusakan (Kepmen Nomor: KEP-43/MENLH/10/1996) untuk kriteria kerusakan parameter tanah dan vegetasi. Hasil analisa tanah di Laboratorium Bioteknologi Lingkungan (ICBB) telah terjadi kerusakan tanah akibat penimbunan limbah karena telah masuk kriteria baku kerusakan untuk parameter pH tanah, klei (liat), redoks dan derajat pelurusan air / permeabilitas (PP Nomor 150 tahun 2000).
Bahwa terdakwa PT Musim Mas yang diwakili Gunawan Siregar telah bekerja sama dengan PT Earlangga untuk melakukan pengangkutan dan pengelolaan SBE milik PT Musim Mas sejak tahun 2011 meskipun PT Earlangga tidak pernah memiliki perijinan untuk pengangkutan ataupun pengelolaan limbah B3 dan meskipun PT Musim Mas mengetahui SBE yang dihasilkan pabrik merupakan limbah B3 tetap saja melakukan pembuangan ke media lingkungan hidup di TPA Telaga Pungur yang dapat menyebabkan pencemaran dan bahkan kerusakan lingkungan hidup.
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 Ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a jo Pasal 118 jo Pasal 119 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (*)
Reporter: Yashinta