batampos – Tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Satpol PP, dan Polri berhasil menjaring delapan pelanggar dalam operasi razia pembuangan sampah liar yang digelar pada Rabu (2/10) malam. Operasi ini menargetkan sejumlah titik rawan di Kota Batam, salah satunya di sepanjang Pasar Induk Jodoh yang kerap menjadi lokasi pembuangan sampah ilegal.
Pantauan di lapangan, delapan pelanggar tersebut tertangkap tangan membuang sampah di tempat terlarang, meskipun pemerintah telah menyediakan fasilitas tempat pembuangan sampah (TPS) di dalam pasar tersebut. Beberapa pelanggar diketahui bukan warga sekitar, melainkan warga dari luar yang nekat membuang sampah menggunakan kendaraan seperti mobil, becak, dan motor.
Baca Juga: Penumpukan Sampah di TPS Liar Banyak Terjadi di Sagulung dan Batuaji
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Herman Rozi, yang turut memantau langsung jalannya operasi menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
“Sesuai dengan Pasal 64 ayat 1 huruf a, setiap orang dilarang membuang sampah di pinggir jalan, taman, atau tempat umum lainnya. Pelanggar yang tertangkap akan dikenakan denda hingga Rp 2,5 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat 1,” jelas Herman.
Herman menambahkan bahwa upaya sosialisasi telah berulang kali dilakukan oleh pemerintah, baik melalui pemasangan spanduk maupun kampanye langsung ke masyarakat. Namun, menurutnya, masih banyak warga yang belum mematuhi aturan tersebut.
“Kami telah mengupayakan edukasi dan sosialisasi secara maksimal, tetapi penegakan hukum yang lebih tegas memang diperlukan untuk mengatasi pelanggaran ini. Delapan pelanggar ini akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera agar masyarakat lebih patuh terhadap aturan,” tegas Herman.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat Kota Batam untuk lebih disiplin dalam membuang sampah pada tempat yang telah disediakan, serta mengikuti jadwal pengangkutan sampah yang berlaku di setiap wilayah. Ia menyoroti bahwa maraknya pembuangan sampah liar telah mengganggu pola kerja armada pengangkut sampah, karena mereka harus terlebih dahulu menangani sampah liar sebelum mengangkut sampah dari perumahan.
“Kondisi ini memperlambat proses pengangkutan sampah di beberapa wilayah, yang akhirnya menyebabkan ketidaknyamanan bagi warga. Dengan disiplin membuang sampah pada tempatnya, kita bisa menjaga kebersihan lingkungan dan memperlancar pengangkutan sampah di seluruh Batam,” ujar Herman.
Selain itu, Kabid Penegakan Hukum Lingkungan DLH Batam, Etek Yusril, menegaskan bahwa pelanggar yang tertangkap dalam operasi ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka akan menerima surat panggilan untuk menghadiri sidang di pengadilan, di mana identitas seperti KTP atau SIM akan disita hingga mereka menjalani proses hukum.
“Kami berupaya untuk menegakkan hukum dengan tegas. Setelah tertangkap, pelanggar akan diberikan surat panggilan untuk persidangan. Kami berharap tindakan ini bisa memberikan efek jera dan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya,” tegas Yusril.
Yusril menambahkan bahwa berbagai upaya edukasi telah dilakukan oleh DLH Batam, termasuk pemasangan spanduk larangan dan sosialisasi di titik-titik rawan pembuangan sampah liar. Namun, masih ada sebagian warga yang tetap tidak mematuhi aturan tersebut.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum dan sosialisasi agar masyarakat lebih sadar dan peduli terhadap lingkungan mereka,” tutup Yusril. (*)
Reporter: Eusebius Sara