Senin, 17 Juni 2024
spot_img

Buang Sampah Sembarangan, Denda Rp300 Ribu hingga Rp50 Juta

Berita Terkait

spot_img
sampah
Petugas kebersihan saat memasang spanduk himbauan supaya warga tidak membuang smapah sembaranagn di Tanjunguncang, Batuaji, Selasa (14/5).
F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Bau sampah tak sedap tercium oleh para pengendara yang melewati Kaveling Baru, Sagulung. Pemandangan ini sudah lumrah bagi masyarakat sekitar kawasan tersebut. Meskipun beberapa waktu lalu, sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) sudah dibersihkan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Namun, beberapa hari kemudian masih saja oknum masyarakat membuang sampah di lokasi tersebut.

Hal yang sama di tepi jalan Patam Lestari, tak jauh dari Perumahan Sirion. Petugas DLH sudah memasang garis pembatas dan membersihkan sampah yang menumpuk. Tapi, beberapa hari kemudian, terlihat ada satu kantong sampah. Hari selanjutnya jumlahnya terus bertambah dan menumpuk kembali sampah di TPS liar tersebut.

Sampah-sampah tidak hanya dibuang di TPS-TPS liar saja. Namun, sampah juga menumpuk dan menyumbat beberapa gorong-gorong. Pantauan Batam Pos, sampah menumpuk di gorong-gorong dekat simpang menuju ke Polsek Batuaji.

Gorong-gorong tersebut tak lagi berfungsi maksimal, sebab sampah telah memenuhi gorong-gorong tersebut. Mulai dari botol plastik, pakaian bekas hingga bekas material bangunan memenuhi lokasi gorong-gorong. Imbasnya ruas jalan di sekitar kantor kelurahan Tanjunguncang selalu banjir saat hujan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam memetakan ada 60 titik lokasi TPS liar di Batam. Agar dapat mengurangi jumlah TPS liar ini, pekan lalu DLH melakukan razia yang masif, dan hasilnya 13 orang yang tertangkap basah membuang sampah sembarangan. Para pembuang sampah sembarang itu identitasnya diambil dan mereka diminta untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Punggur. Meskipun begitu, efek jera masih belum dirasakan oknum-oknum pembuang sampah sembarangan.

Oleh karena itu, sampah yang masih menjadi salah satu problem di Batam ini. Hal itu diamini oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Herman Rozie. Ia mengatakan, keberadaan TPS liar sangat mengganggu estetika dan ketertiban umum di Kota Batam. Bahkan akhir- akhir ini keberadaan TPS liar makin menjamur, yang dipengaruhi perilaku buang sampah sembarangan masyarakat.

“Edukasi sudah, pasang garis kuning sudah. Buat spanduk larangan sudah, bahkan buat spanduk aturan Perda Sampah juga sudah kami lakukan. Hingga sampai pada tahap penindakan pun sudah dilaksanakan,” kata dia, Sabtu (25/5).

Ia mengatakan, hampir di setiap kecamatan ada TPS liar. Keberadaan TPS liar tidak hanya mengganggu estetika dan ketertiban umum saja, tapi juga menyita waktu para petugas sampah.

Sebab, pembersihan sampah di TPS liar memakan waktu yang banyak. Apalagi ditambah dengan kembalinya masyarakat membuang sampah di TPS liar yang sudah dibersihkan.

“Karena itu, pekerjaan tim satgas bertambah. Sementara sampah di perumahan tidak boleh delay pengangkutannya. Jadi memang yang kami harapkan paling utama itu adalah kesadaran masyarakat,” ujarnya.

Buang sampah sembarangan ini bisa ditindak secara hukum, hal itu diatur dalam Peraturan Daerah Kota Batam nomor 11 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Sesuai aturan itu, ada beberapa larangan yakni membuang sampah sembarangan di jalan, taman, tempat umum, ke sungai atau kolam, drainase dan pantai. Selain itu, juga dilarang membakar sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga, membuang sampah ke TPA tanpa izin, dan di luar lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.

Masyarakat juga dilarang menumpuk, menyimpan sampah di jalan, jalur hijau, taman, kali, sungai, hutan lindung dan fasilitas umum. Masyarakat juga dilarang menggunakan ruang milik jalan sebagai TPS yang bersifat permanen.

Jika melanggar hal tersebut, sesuai dengan pasal 69 ayat 1 hingga 7, masyarakat bisa terkena sanksi pidana mulai dari Rp300 ribu hingga Rp50 juta.

“Sampah tepi jalan ini kebanyakan warga yang buang. Kami juga memikirkan faktor ekonomi. Bisa dibayangkan pendapatan mereka harus habis, karena bayar denda buang sampah ini. Makanya kami dorong kesadaran dan pendekatan persuasif, agar perilaku ini bisa berubah,” kata mantan camat Lubukbaja ini.

Herman mengungkapkan, saat ini bisa dilihat, TPS liar yang sudah ditutup oleh DLH masih terus ditumpuki sampah baru. Kejadian berulang yang tidak ada efek jera.

Oleh sebab itu, dalam waktu dekat ini, DLH akan meningkatkan penegakkan hukum dan penindakan kepada para pembuang sampah sembarangan. Ia berharap, sebelum hal ini diberlakukan, kesadaran masyarakat tetap didorong, agar bisa menciptakan lingkungan yang tertib dan estetika ruang yang indah.

“Kalau memang harus ditindak, ya akan kami jalankan. Warga tetap saya minta buang lah sampah di TPS yang sudah ditetapkan. Jangan rusak kota ini dengan perilaku buang sampah sembarangan,” ucapnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Batam, Siti Nurlailah menilai banyak faktor yang menyebabkan masyarakat membuang sampah sembarangan. Pertama itu terkait pelayanan pengangkutan sampah yang dinilai belum maksimal.

Pengangkutan 2 kali sepekan membuat terjadi penumpukan di sumber (rumah-rumah masyarakat). Sehingga masyarakat mengangkut sampah mereka sendiri, namun sayangnya mereka tidak buang ke TPS resmi.

“Yang penting dibuang, tapi malah di tepi jalan yang memang membuat munculnya TPS liar di Batam ini. Sehingga membuat TPS liar bermunculan. Ini menambah PR dari dinas terkait tentunya,” kata Siti saat dihubungi Batam Pos.

Faktor kedua. Pola dan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah, khususnya sampah rumah tangga. Siti mengatakan, DLH bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan penanganan sampah yang sistematis. Terutama dalam hal pemilahan sampah, sehingga bisa mengurai permasalahan sampah rumah tangga.

Siti juga menyinggung pelayanan pemerintah. Ia menilai, beberapa armada sampah kurang layak. Sehingga hal ini dapat mengurangi mobilitas pengangkutan sampah, yang akhirnya menyebabkan terjadinya penumpukan sampah di beberapa lokasi.

Masih minimnya keberadaan TPS resmi, menjadi salah satu faktor munculnya TPS liar. Menurut Siti, pemerintah bisa membuat TPS resmi yang lebih banyak. “Jadi memang kerja bersama ini, tidak bisa hanya pemerintah. Masyarakat punya faktor terpenting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan nyaman,” ungkap Siti.

Masyarakat, kata Siti harus meningkatkan kesadaran dalam penanganan sampah. “Memberikan penyadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan,” ujarnya.

Kemudian terkait dengan pemberlakuan Perda, maka pemerintah harus menyosialisasikan kembali lewat perangkat RT dan RW, serta seluruh elemen masyarakat. “Pasti DLH punya cara terbaik dalam penanganan sampah ini. Karena persoalan sudah menahun,” tutupnya. (*)

 

Reporter: YULITAVIA dan EUSEBIUS SARA

 

spot_img

Update