batampos- Polri akan memberlakukan aturan baru dalam pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Syaratnya, pemohon wajib menunjukkan BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN yang aktif.
Kasat Lantas Polresta Barelang, AKP Afiditya Arief Wibowo membenarkan adanya persyaratan baru dalam pengurusan SIM ini. Namun, persyaratan tersebut masih tahap sosialisasi.
“Di Batam atau di Polresta Barelang masih tahap sosialisasi,” ujarnya, Minggu (10/11).
Sebelumnya, sosialisasi dilakukan 7 provinsi, yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Khusus di Batam atau di Polresta Barelang berlangsung hingga Desember mendatang.
“Untuk penerapan, nanti menunggu jukrah (petunjuk dan arahan) dari Korlantas secara serentak,” kata Afid.
Syarat itu tertuang di Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN.
“Saat penerapan nanti, pemohon SIM harus menunjukkan bukti kepesertaan JKN aktif baik saat pendaftaran maupun saat pengambilan SIM,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI