batampos – Jamhur, seorang wiraswasta nekat membuka penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di rumahnya di kawasan Kecamatan Sekupang. Dari setiap calon PMI, Jamhur mendapat uang bersih Rp 400- 500 ribu.
Kemarin, Jamhur duduk sebagai pesakitan dalam sidang secara online yang berlangsung dari Pengadilan Negeri Batam. Pria berusia 40 tahun ini didakwa sebagai penampung dan penyalur PMI Ilegal ke Malaysia.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Januardi Simatupang menjelaskan terdakwa selaku perorangan melakukan perbuatan penempatan pekerja migran, dengan mengurus proses keberangkatan 3 orang saksi yaitu Muhammad, Ripaldi dan Rohniatul ke Malaysia. Ketiga saksi sebelumnya berada di Malaysia dan hendak ke Batam.
Baca Juga: Masyarakat Minta Perbaikan Jalan Tiban Indah
Ketiga saksi menyampaikan keinginan balik ke Malaysia, namun meminta tinggal di rumah terdakwa sampai berangkat lagi ke Malaysia.
“Terdakwa juga menyanggupi membuat visa tempat tinggal di Malaysia, dari masa toleransi 30 hari menjadi 90 hari,” kata Dedi.
Dari para calon PMI ilegal, Jamhur meminta uang Rp 3 juta hingga Rp 7,5 juta. Uang itu terdiri dari pengurusan visa, tinggal di rumah terdakwa, tiket dan biaya transportasi.
Dua orang saksi polisi yang dihadirkan ke persidangan mengatakan penangkapan terdakwa berawal dari informasi, dimana akan adanya penyalur an PMI secara ilegal. Dan benar saja, saat di Pelabuhan Batam center, polisi mengamankan tiga orang calon PMI Ilegal yang hendak berangkat ke Malaysia.
Baca Juga:Â 3 Terdakwa Pabrik Sabu di Batam Disidang
Keterangan dari saksi dibenarkan oleh terdakwa. Menurutnya, ia nekat menjadi penyalur setelah dihubungi salah satu calon PMI ilegal.
“Baru beberapa kali, keuntungan mulai Rp 400-500 ribu,” kata Jamhur di depan majelis hakim.
Dikatakannya, untuk memberangkatkan para PMI, cukup bermodal paspor. Tak perlu lagi sertifikat.
“Cukup paspor, karena mereka (calon PMI) sudah menghubungi bosnya di Malaysia,” jelas Jamhur.
Baca Juga:Â Melihat Dampak Buruk Perundungan di Lingkungan Sekolah di Batam
Usai mendengarkan keterangan, majelis hakim menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda tuntutan.
Diketahui, perbuatan erdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman yakni 10 tahun penjara.(*)
Reporter : Yashinta