batampos – Proyek pengembangan kawasan Panbil II di Tembesi yang digarap PT Tanjung Piayu Makmur (TPM) kembali menghadapi tantangan dari sebagian warga yang bertahan di lokasi. Berdasarkan hasil pendataan lapangan, mayoritas yang masih tinggal di lahan alokasi proyek ini adalah mereka yang mengelola kos-kosan dan tempat usaha, bukan penghuni permanen.
“Yang memiliki kos-kosan dan tempat usaha ini umumnya tinggal di luar Tembesi Tower. Mereka memberdayakan warga yang tinggal di sana untuk bertahan. Ini yang kita sayangkan,” ujar Soleh, Koordinator Lapangan PT TPM, saat ditemui di lokasi proyek.
Data yang dihimpun menunjukkan, masyarakat yang menggunakan lahan hanya untuk tempat tinggal sebagian besar telah menerima tawaran relokasi dari perusahaan. Mereka pindah ke rumah-rumah siap huni yang disediakan PT TPM di kawasan Tanjung Piayu. Langkah ini dilakukan demi kelancaran proyek Panbil II yang sudah mendapatkan alokasi resmi dari BP Batam.
Manajemen PT TPM menjelaskan bahwa selain menyediakan rumah relokasi, mereka juga menawarkan kompensasi tambahan kepada warga yang nilai asetnya melebihi tawaran awal. Ketua Tim Pembebasan Lahan PT TPM, Eka Teguh Kurniawan, menegaskan bahwa solusi yang ditawarkan cukup adil dan pantas.
“Saran kami, terimalah tawaran ini. Proyek ini harus berjalan, dan kami segera memulai pembangunan. Jangan sampai warga terdampak dirugikan karena menunda keputusan,” kata Eka.
Ia juga mengimbau warga agar tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu untuk mempertahankan keberadaan mereka di lokasi proyek.
Namun, beberapa warga tetap bertahan, sebagian besar karena alasan dipengaruhi pemilik kos-kosan dan usaha yang melihat potensi keuntungan dari situasi tersebut. PT TPM menyesalkan hal ini dan berharap situasi dapat segera terselesaikan secara damai.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Batam melalui Satpol PP telah mengeluarkan tiga Surat Peringatan (SP) kepada warga yang masih bertahan. Kepala Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari, menegaskan bahwa jika tidak ada kesepakatan hingga batas waktu yang ditentukan, pihaknya siap melakukan penertiban paksa setelah Pilkada.
“Prosedur sudah dijalankan dengan benar. Penertiban paksa adalah opsi terakhir yang kami ambil sesuai aturan jika warga tetap menolak pindah,” ujar Imam.
Kuasa hukum PT TPM, Bali Dalo, menambahkan bahwa proyek Panbil II memiliki dasar hukum yang sah dan telah mendapatkan persetujuan dari BP Batam. Ia mengimbau pihak-pihak yang merasa keberatan untuk menyelesaikan permasalahan melalui jalur hukum.
“Proyek ini memiliki legalitas lengkap. Jika ada yang merasa dirugikan, lebih baik mengadu data secara hukum daripada terus bertahan tanpa dasar yang jelas,” tegas Bali Dalo.
Proyek Panbil II yang rencananya segera dimulai dipandang sebagai langkah strategis untuk pengembangan kawasan Tembesi. PT TPM berharap semua pihak dapat mendukung proyek ini dengan mengambil keputusan bijak demi menghindari langkah penertiban yang lebih tegas. (*)
Reporter: Eusebius Sara