batampos – Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran resmi membuat Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) mengenai tindakan arogansi Bawaslu Kepri dan Kota Batam, terkait pencopotan paksa baliho Prabowo-Gibran di ikon Welcome To Batam.
Tim kuasa hukum tiba, Senin (1/1) sekitar pukul 16.00 WIB. Selama kurang lebih empat jam, laporan terhadap Bawaslu Kepri dan Batam selesai diproses.
“Ini langkah serius karena ada penurunan baliho kemarin di WTB. Bawaslu Kepri dan Batam kami adukan dalam laporan malam ini,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum TKD Prabowo-Gibran Kepri, Musrin ditemui di Polresta Barelang.
Baca Juga:Â Baliho Prabowo Gibran di Welcome To Batam Diturunkan, Ini Penjelasan Bawaslu Kepri
Dalam laporan juga dilampirkan beberapa bukti atas tindakan yang dinilai arogan oleh TKD Prabowo Gibran terhadap penurunan baliho pasangan Gemoy tersebut.
“Ada bukti berupa foto, hingga adanya surat dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemko Batam. Mengenai penggunaan Welcome To Batam, sesuai dengan surat permintaan izin pemasangan baliho Gemoy,” ujarnya.
Musrin menjelaskan dalam surat balasan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Azril Apriansyah. Pemko Batam memberikan izin penggunaan landmark Welcome To Batam dengan beberapa persyaratan.
Pemasangan baliho tidak merusak aset yang berada di sekitar lokasi, pengguna wajib bertanggungjawab atas segala kerusakan, serta pengguna wajib mematuhi ketentuan materi baliho sesuai dengan ketentuan PKPU, dan Undang-Undang yang berlaku.
Kemudian pengguna juga wajib membongkar dan mengembalikan seperti sediakala setelah selesai menggunakan, dan jangka waktu penggunaan sesuai dengan Peraturan KPU.
“Ini surat yang sebelumnya saya sebut mengenai izin dari Pemko Batam yang sudah kami terima sebelumnya,” tegasnya.
Baca Juga:Â Ini Kata Ketua TKD Kepri soal Baliho Capres 02 di Ikon Wisata Batam
Surat izin yang dikeluarkan pada tanggal 27 Desember ini, juga diketahui ditembuskan kepada Walikota Batam, Muhammad Rudi. Serta Sekretaris Daerah Batam, Jefridin Hamid.
Dalam surat bernomor B/2294/100.3.12/XII/2023, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemko Batam memberikan izin berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Serta dalam upaya membalas surat izin peminjaman tempat dari DPD – Gerindra Provinsi Kepulauan Riau Nomor KR/12-1136/A/DPD-Gerindra/2023 tanggal 27 Desember 2023 perihal izin peminjaman tempat.(*)
Reporter: Yulitavia