batampos – Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam meringkus sindikat pelaku pengiriman TKI ilegal ke Malaysia Sabtu 18 November 2023 lalu. Tak tanggung-tanggung, empat orang pelaku langsung diamankan dan ditahan di Polsek KKP.
Para pelaku diamankan di empat lokasi berbeda. Andi Julianto ditangkap di perumahan Golden Prima Tanjung Buntung, Batam. Lalu Hanifa alias Mami Desi di Batu Merah, Batuampar dan Fery Rikardo di Taman Eiren Blok Tiban Baru, Sekupang serta Wira Ardiansyah di Perumahan Tiban Anggrek, Tiban.
Keempat pelaku sindikat pengiriman TKI ilegal ke Malaysia ini memiliki tugas masing-masing. Andi memiliki peran membantu menjemput calon korban di pelabuhan Domestik Sekupang. Setelah sampai di Batam, ia juga bertugas untuk membuatkan paspor kepada para korban CPMI di kota Batam.
Kapolsek KKP Batam melalui Kanit Reskrim Polsek KKP Batam Iptu Noval Putra Adimas mengatakan, setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku Andi, Unit Reskrim berhasil mengamankan terduga pelaku lain yakni Hanifa alias Mami Desi di Batu Merah, Batuampar. Hanifa berperan sebagai perekrut korban PMI dari kampung halaman dan membelikan tiket kapal dari kampung halaman sampai ke Kota Batam.
“Yuli memerintah Andi menjemput korban,” ujar Iptu Noval, Rabu (28/2).
Baca Juga:Â Bawaslu Kepri Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Ria Saptarika
Setelah menangkap dua pelaku, lanjut dia, polisi juga memburu pelaku lainnya. Dalam hal ini dua pelaku yang baru diamankan berperan mengirim korban Yuli lewat jalur tikus.
Dia adalah Fery Rikardo warga Taman Eiren Blok Tiban Baru Sekupang. Bahkan saat ditangkap, Fery sempat melakukan perlawanan hingga polisi membekuknya.
Fery berperan sebagai penjemput korban dari rumah pelaku lainnya, Hanifa alias mami Desi. dan mengantarkan korban ke sebuah perumahan tempat korban menginap sebelum diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia. Tak berhenti disitu, polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap pelaku lain dan berhasil mengamankan Wira Ardiansyah yang beralamat di Perumahan Tiban Anggrek, Tiban, Sekupang.
“Keempat pelaku ini masih dalam rangkaian kasus korban. Kita mengusut tuntas para pelaku yang terlibat,” tegasnya.
Baca Juga:Â Polisi Periksa Pemberi Kerja, Kasus Laka Kerja di PT BBS Kabil
Dikatakan Iptu Noval, Wira berperan sebagai orang yang menyediakan penginapan dan menampung korban di rumahnya sebelum diberangkatkan ke negara Malaysia dan juga orang yang mengantarkan korban ke pelabuhan rakyat Sagulung untuk di berangkatkan ke Malaysia secara illegal dengan menggunakan kapal boat kecil.
Kini, keempat pelaku telah mendekam di sel tahanan Polsek KKP Batam. Empat pelaku itu akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra