Minggu, 1 Februari 2026

Buron 8 Tahun, Bos Kapal Terpidana Korupsi Surabaya Ditangkap di Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Eddy Gunawan Tambrin (tengah), Bos Kapal di Surabaya yang menjadi buron 8 tahun dalam perkara tindak pidana korupsi ditangkap di Batam. Foto. Yashinta/ Batam Pos

batampos – Eddy Gunawan Tambrin, Bos Kapal di Surabaya yang menjadi buron 8 tahun dalam perkara tindak pidana korupsi ditangkap di Batam, Selasa (4/2). Pria berusia 58 tahun ini ditangkap saat menginap di Hotel Lovina Inn Batamcenter sekitar pukul 17.40 WIB.

Ia ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelejen Kejaksaan Negeri Batam. Penangkapan Eddy Gunawan diawali pengintaian selama beberapa hari yang akhirnya menemukan keberadaan Eddy. Saat ditangkap Eddy tak melakukan perlawanan yang kemudian dibawa ke Polsek Batamkota.

Kasi Intel Kajari Batam, Tiyan Andesta membenarkan adanya penangkapan buron kasus korupsi. “Benar, Tabur dari Kajagung dan Kajari Surabaya turun melakukan penangkapan terhadap buron kasus korupsi,” ujar Tiyan.

Menurut Tiyan, Eddy merupakan terpidana kasus korupsi kredit macet disalah satu bank pemerintah. Yang mana, terpidana
dalam hal ini PT SBA mengagunkan 15 kapal kargo miliknya lalu pada tahun 2010, kredit tersebut macet sedangkan terdapat sisa kredit Rp 90 miliar tidak dibayar oleh PT SBA. Proses berjalannya waktu, kapal yang digadaikan ternyata sudah dijual. Hal itu diketahui saat kredit macet terpidana.

“Perkara terpidana sudah inkrah dan berkekuatan tetap berdasarkan putusan Mahkama Agung tahun 2017 lalu,” sebut Tiyan.

Dikatakan Tiyan, terpidana dijerat dengan pidana pokok selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.

Tak hanya itu, Eddy juga diwajibkan membayar uang penganti Rp36,4 miliar, yang apabila tak dibayar maka diganti pidana penjara 3 tahun.

“Untuk terdakwa sebelumnya tidak ditahan, dan melarikan diri usai putusan inkrah,” pungkas Tiyan. (*)

Reporter: Yashinta

Update