Jumat, 16 Januari 2026

Buronan Interpol Investasi Fiktif Didakwa Tipu Investor Rp2 Miliar, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Terdakwa Devi Ariani menjalani sidang perdana perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi transportasi daring di PN Batam, Rabu (23/7). Foto Aziz Maulana/Batam Pos

batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang perdana perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi transportasi daring dengan terdakwa Devi Ariani (40), Rabu (23/7).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu, serta dua hakim anggota Andi Bayu dan Dina, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa Devi bersama suaminya, Deddy Setiawan, diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Pasangan ini menjalankan modus investasi fiktif dengan iming-iming keuntungan tinggi melalui usaha transportasi daring bernama BDrive.

Kasus ini bermula dari laporan dr. Mohamad Fariz yang mengaku menginvestasikan dana sebesar Rp2 miliar ke dalam bisnis tersebut. Kepada korban, terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar 35 persen per bulan.

Namun, setelah dana ditransfer, tidak ada pengembalian modal maupun keuntungan yang dijanjikan.

Dalam persidangan, Hakim Ketua menanyakan apakah terdakwa telah menerima dakwaan dan didampingi penasihat hukum.

“Saudara telah ditahan sejak 5 Mei sampai saat ini, apakah didampingi penasihat hukum?” tanya hakim Douglas. “Iya, saya sudah menerima surat dakwaan, Yang Mulia,” jawab Devi.

Sejumlah barang bukti dalam perkara ini, di antaranya Bundel Akta Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani pada 3 September 2020.

Beberapa nota pembelian emas dengan nilai total puluhan juta rupiah. Mutasi rekening, dua unit handphone iPhone 13 Pro Max dan iPhone 15 Pro satu buku paspor Republik Indonesia atas nama Devi Ariani

Terdakwa sendiri sebelumnya merupakan buronan internasional yang diburu oleh Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau. Devi akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari NCB Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Kepri, dan Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, setelah dideportasi dari Singapura dan tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Mei 2025.

Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum terdakwa, Bernabas, menyampaikan nota keberatan (eksepsi). Ia menilai surat panggilan sidang yang diberikan kepada terdakwa tidak sesuai ketentuan.

“Ada tiga hal yang kami sampaikan kepada majelis hakim. Pertama, kami keberatan karena surat panggilan untuk hadir di persidangan hari ini tidak diterima oleh terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 145 KUHAP. Posisi terdakwa di rumah tahanan dan baru diberitahu tadi pagi,” ujar Bernabas.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyatakan akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

“Klien kami telah ditahan sejak penyidikan selama 60 hari dan 20 hari di kejaksaan, jadi total sudah 80 hari. Mengingat klien kami memiliki anak kecil yang masih membutuhkan pengasuhan, kami rasa layak untuk diajukan penangguhan penahanan,” tambahnya.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda eksepsi pada pekan depan. (*)

Reporter: Azis Maulana

Update