batampos – Ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam, Yaped Ramon, mengapresiasi langkah pemerintah, untuk tidak menetapkan UMP Kepri 2023 dengan menggunakan PP 36 tahun 2021.
”Kami dapat mengartikan bahwa pemerintah sadar, selama 3 tahun kenaikan upah minimum di bawah inflasi. Inflasi 3 tahun rata-rata 5,5 persen,” tutur Ramon.
Meski sudah menetapkan UMP Kepri 2023, tidak berdasarkan PP 36 tahun 2021, Ramon meminta gubernur merevisi kembali surat keputusan itu.
Baca Juga: Permudah Perizinan Usaha, BP Batam Pangkas Perizinan Pelabuhan
Sebab, seharusnya penetapan upah minimum harus menggunakan survei kebutuhan hidup layak atau inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
”Permenaker 18 tahun 2021 menyebutkan batas maksimum, upah minimum tidak cocok jika ada maksimum. Alfa sebagai pengali pertumbuhan ekonomi rumit perhitungannya,” ucapnya.
Baca Juga: BP Batam Terbitkan Perka Baru, Perizinan Kepelabuhanan Lebih Efisien
Ia mengatakan, BBM naik September lalu memicu kenaikan harga sembako.
”Nah, jika memang menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kami minta data inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang digunakan year on year, dari awal tahun hingga akhir tahun. Bukan sampai bulan september saja,” ungkapnya.(*)
Reporter: Fiska Juanda