Rabu, 27 November 2024
spot_img

Buruh Apresiasi Permenaker Nomor 18, Tapi…

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Serikat buruh melakukan demo di depan gedung Graha Kepri, Rabu (16/11) lalu. Aksi tersebut terkait pembahasan UMK Batam. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Buruh di Kota Batam mengapresiasi langkah Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah, yang tidak menggunakan PP 36 tahun 2021, sebagai dasar hukum penetapan upah minimum.

Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 diharapkan menjadi dasar hukum penghitungan upah minimum tidak hanya tahun 2023, tapi tahun-tahun selanjutnya.


“Jangan hanya tahun ini saja, setidaknya hingga keluar peraturan baru yaitu omnibus law klaster ketenagakerjaan,” kata Ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam, Yaped Ramon, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga: Jadwal KM Kelud Tujuan Batam-Medan-Jakarta Desember 2022

Ia berharap Dewan Pengupahan Provinsi Kepri maupun Kota Batam mengikuti arahan dari Kemenaker, penghitungan upah minimum menggunakan formula yang ada di Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

“Kami mendengar gubernur sudah diundang Menaker dan Mendagri, dan Disnaker sudah diberikan penjelasan mengenai tata cara kenaikan upah minimum sesuai permenaker,” ungkap Ramon.

Baca Juga: Pengusaha Optimis Industri Galangan Kapal di Batam Kembali Berjaya

Sudah adanya sosialisasi ini, Ramon meminta PP 36 tahun 2021 tidak digunakan lagi sebagai acuan penetapan upah minimum.

Meskipun mengapresiasi Permenaker 18 tahun 2022, Ramon menyayangkan rumus yang dipakai cukup jelimet dan ruwet.

“Seharusnya, tidak perlu seperti itu,” ucapnya.

Di dalam isi Permenaker tersebut, setelah dihitung dengan rumus yang menjelimet dan ruwet. Namun, ada pasal yang menyatakan kenaikan upah minimum maksimal 10 persen.

Baca Juga: Perusahaan Galangan Kapal Batam Butuh 5 Ribu Tukang Las

“Kalimat tentang maksimal 10% ini menimbulkan kebingungan dan pengertian yang keliru tentang upah minimum. Upah minimum itu minimum, tidak ada kata maksimum,” ucapnya.

Ia mengatakan, selain dengan tata cara itu, menghitung upah minimum dengan inflasi plus pertumbuhan ekonomi. Hal ini lazim dan berlaku seluruh dunia.

“Inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang digunakan adalah bulan Januari sampai Desember di tahun berjalan. Sedangkan alternatif kedua, menghitung standar biaya hidup (living cost),” ucap Ramon.

Baca Juga: Pelni Tambah Armada Tujuan Batam-Medan untuk Sambut Natal dan Tahun Baru

Jika menggunakan standar biaya hidup, ada 64 item kebutuhan hidup layak (KHL), mulai dari beras, daging, beras dan berbagai hal lainnya.

“Perjuangan kami adalah bagaimana UMK di Batam naik sesuai hasil survei KHL 5.076.000 dan UMP di Kepri provinsi naik minimal 13 persen,” ujarnya.(*)

Reporter: Fiska Juanda

spot_img

Update