Sabtu, 20 April 2024
spot_img

Buruh Bangunan Cabuli Anak Tiri hingga Hamil, Akui Perbuatannya di Pengadilan

Berita Terkait

spot_img
838bbad831db9d7868ea705c15672949
Ilustrasi sidang

batampos – Abbas, buruh bangunan yang mencabuli putri tirinya hingga hamil dan terjangkit HIV akhirnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu pun berlangsung tertutup.

Dalam persidangan yang tersebut, Abbas didampingi kuasa hukum yang difasilitasi oleh negara. Penunjukan kuasa hukum difasilitasi oleh majelis hakim, karena ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dalam dakwaan jaksa, pria berusia 38 tahun ini dijerat melanggar pasal 81 ayat 2 Republik Indonesia (UU-RI) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah (PP) pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU-RI Nomor 23 tahun 2002 Perlindungan Anak. Tentang memaksa, mengancam, membujuk anak uhtuk melakukan persetubuhan secara berlanjut.

Baca Juga: Pejabat Polda Kepri Kembali Dimutasi, Termasuk Kabid Humas

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanuel menjelaskan sidang hari itu beragendakan pembacaan dakwaan hingga keterangan saksi korban dan saksi lainnya.

“Karena keterangan saksi selesai, maka sidang berlanjut pada keterangan terdakwa. Saksi yang hadir kemarin, korban anak dan adik korban,” ujar pria yang akrab disapa Noel ini.

Menurut Noel, dalam keterangannya, terdakwa Abbas mengakui pencabulan itu kepada putri tiri yang saat itu berusia 10 tahun. Berawal saat Ibu korban sakit dan meninggal di tahun 2017. Namun di tahun 2108, korban kemudian mulai dipaksa dan diancam agar melayani nafsu bejatnya. Jika korban tak menuruti, terdakwa mengancam akan menghabisi adiknya.

Baca Juga: Taman Rusa Sekupang akan Dilengkapi Coffee Corner

“Pencabulan sudah sejak 2018 lalu, namun korban baru hamil di akhir 2022. Pencabulan baru diketahui awal Januari 2023, dari kecurigaan tetangga korban,” jelas Noel.

Usai mendengar keterangan terdakwa, sidang ditunda hingga minggu depan, dengan agenda tuntutan.

Diketahui, Abbas, seorang buruh bangunan di Batam tega mencabuli anak tirinya yang masih belia hingga hamil 5 bulan. Mirisnya, pria berusia 38 tahun ini positif penyakit kelamin sipilis dan HIV.

Baca Juga: Batam Dapat Rp 262 Miliar dari DBH Pajak

Sakit yang diderita Abas, ternyata menular pada gadis berusia belasan tahun itu. Belia itu hamil dengan status positif HIV.

Kasus pencabulan bapak terhadap anak tiri ini terjadi di wilayah Kecamatan Lubukbaja. Terungkapnya aksi pencabulan Abbas, karena kecurigaan dari masyarakat terhadap perut anak tirinya yang kian besar.

Sedangkan di tempat tinggal saat itu, hanya ada Abbas dan anak tirinya. Istri Abbas sudah lama meninggal karena sakit. Dan ternyata Abbas sudah mencabuli putri tirinya sejak 2018 hingga 2023. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update