batampos – Kejadian yang dialami, T, seorang pekerja yang indekos di kawasan Perumahaan Anggrek Mas Batamkota bisa jadi pelajaran bagi para wanita kedepannya. Sebab, ia yang sedang berada di indekos, bisa menjadi korban perkosaan seorang buruh bangunan yang juga indekos di kawasan tersebut.
Modus yang digunakan pelaku yakni berpura-pura menanyakan penghuni kos yang sedang tak di tempat. Tanpa menaruh rasa curiga T menjawab ketok saja kamarnya, kalau tak menjawab berarti yang bersangkutan tak di kamar.
Pelaku bernama Andi Irawan, sempat mengedor pintu kamar penghuni kosan, namun tak mendapat jawaban sama sekali. Meski begitu, Andi ternyata tak langsung pergi. Ia kemudian mengambil kesempatan mendekati T yang hendak mandi, sembari menodongkan pisau ke leher korban.
Pada saat itu, kondisi indekos sangat sepi, korban digiring masuk ke dalam kamar dengan pisau masih menempel di leher.
Dengan kondisi terancam, Andi berhasil memperkosa T, dan melepaskan hajatnya di tubuh T.
Perkara perkosaan yang dialami T bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Andi, pria berusia 42 tahun itu duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Korban T hadir sebagai saksi korban yang didampingi Dinas Perlindungan wanita. Hanya saja, saat akan memberi keterangan T menangis, ia mengaku takut dengan terdakwa, sehingga majelis hakim yang dipimpin Twis Retno meminta terdakwa duduk di kursi pengunjung. Proses persidangan itu tertutup untuk umum.
Usai sidang, T mengatakan masih merasa trauma dengan apa yang dilakukan terdakwa. Apalagi, masih ingat bagaimana terdakwa memaksanya bersetubuh dengan ancaman pisau di leher.
“Saya trauma. Saya berhasil melarikan diri saat pelaku lengah. Saya buka pintu, ternyata tidak terkunci, saya langsung berteriak. Mungkin karena panik, dia kabur berlawanan arah dengan saya, kondisi dia kabur tak pakai baju,” imbuh korban.
Dikatakan T, saat kejadian itu ia ingat sang buah hati yang masih berusia 3 tahun. Ia takut dibunuh jika tak mengikuti kemauan dari terdakwa.
“Saya takut mati, saya single parent punya anak usia 3 tahun. Kejadian yang saya alami ini tak jauh dengan kejadian perempuan di Batuaji yang tewas dibunuh dan diperkosa,” ujar T sembari menangis.
Menurut T, sanking trauma dengan kejadian yang ia alami, ia takut bertemu dengan orang tak dikenal. Bahkan ada yang menanyakan alamat, T enggan menjawab.
Karena itu, ia berharap terdakwa bisa dihukum seberat-beratnya.
“Saya ingin pelaku dihukum berat,” ungkapnya sambil menghena nafas panjang.
Sementara, seorang sekuriti yang mengantarkan korban ke persidangan mengatakan saat kejadian, terdakwa sempat mengaku sebagai korban begal. Dimana saat itu, korban dalam kondisi telanjang dan mengaku baru dibegal oleh seseorang.
“Jadi pelaku ini melapor ke sekuriti juga mengaku korban begal. Sedangkan korban melapor ke sekuriti di pos lainnya. Pelaku sempat dibawa ke kantor polisi, dan akan membuat laporan jadi korban begal. Namun ternyata dia habis memperkosa korban,” pungkasnya.
Perbuataan terdakwa diancam dengan pasal perkosaan, dengan ancaman penjara 10 tahun. (*)
Reporter: Yashinta