Minggu, 11 Januari 2026

Buruh Bangunan Gelapkan Motor Mandor, Nomor Plat Diganti

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Polisi memeriksa pelaku di Polsek Sagulung. F.Yofi Yuhendri/Batam Pos

batampos – Unit Reskrim Polsek Sagulung menangkap Zulistian, 32, warga Tanjung Buntung, Bengkong. Buruh bangunan ini menggelapkan motor milik mandornya selama sebulan.

Penggelapan ini dilakukan pelaku saat bekerja di proyek kawasan Sei Binti. Awalnya, pelaku meminjam motor Honda CBR BP 2093 CE milik korban untuk ke warung.

“Pelaku meminjam motor korban dan tidak mengembalikannya selama sebulan,” ujar Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Faikar melalui Kanit Reskrim, Iptu Anwar Aris.

Dalam penggelapan ini, pelaku mengganti plat motor. Motifnya, pelaku ingin menguasai dan menggunakan motor tersebut.

Baca Juga: Antisipasi Narkoba Lewat Paket, Polda Kepri Sisir Kantor Ekspedisi di Batam

“Pelaku ingin menguasai motornya. Sehingga plat motor diganti,” katanya.

Aris menambahkan pelaku ditangkap di kawasan Bengkong. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa motor yang digelapkan.

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan masih dalam pemeriksaan penyidik,” ungkapnya.

Sementara dari pengakuan Zulistian, motor yang digelapkannya tersebut akan digunakan untuk kegiatan sehari-hari.

Baca Juga: Kapolresta Barelang Sebut Bawang di Malcem Legal, Tapi Dibuang Sembarangan

“Saya mau cari kerja lagi. Karena tidak ada kendaraan, saya bawa kabur,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal l372 dan pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

Update