Jumat, 11 Oktober 2024

Buruh Bangunan yang Setubuhi Anak Kandung Minta Keringanan Hukuman

Berita Terkait

spot_img
image1 1 1 scaled e1723137845310
BH saat bersiap menjalani sidang di PN Batam, Kamis (8/8). F.Yashinta

batampos – BH, buruh bangunan yang telah menyetubuhi putri kandungnya menangis meminta keringanan hukuman saat sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (8/8). Ia menyesali perbuatannya dan berharap majelis hakim memberi keringanan hukuman.

Sebelum sidang dimulai, majelis hakim yang diketuai Benny Yoga Dharma didampingi Monalisa dan Dina sempat menanyakan kesehatan terdakwa BH. Saat itu BH yang didampingi tim kuasa hukum dari NG & Associates Law Firm, menegaskan sehat.

“Baiklah, hari ini sidang pledoi dan agenda pembelaan, sidang ditutup untuk umum,” ujar hakim Benny sembari memulai proses persidangan.

Baca Juga: Emosi Mendengar Istri Menikah Lagi, Roby Bawa Golok ke Rumah Mertua

Usai sidang, BH tampak berjalan lemah meninggalkan ruang persidangan. Ia pun tak mengeluarkan sepatah kata.

Pebri Yunanda, tim kuasa hukum terdakwa mengatakan pada pembelaan tersebut pihaknya meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim untuk terdakwa. Sebab terdakwa telah menyesali perbuataanya dan merasa bersalah.

“Intinya terdakwa mengakui perbuataanya telah menyetubuhi putrinya. Karena itu kami minta keringanan hukuman,” jelas Pebri.

Baca Juga: Pengrusak Tempat Ibadah Terancam 10 Tahun Penjara

Di tempat yang sama, Pariadi tim kuasa hukum lainnya mengatakan terdakwa sempat menangis karena bersalah. Ia mengingat perbuataan itu telah merusak masa depan putri pertamanya. Begitu juga keluarga dan empat anaknya yang lain.

“Terdakwa menyesali perbuataanya. Ingat keluarga dan trauma anaknya,” ujar Pariadi.

Menurut Pariadi, terdakwa nekat menyetubuhi putri kandungnya lantaran kurang mendapat perhatian dan nafkah batin dari istri. Sang istri sibuk bekerja dari pagi hingga tengah malam untuk mencari uang.

“Perbuatan itu terjadi karena hubungan terdakwa renggang dengan sang istri karena sibuk bekerja,” sebut Pariadi

Karena itu berharap keringanan hukuman seringan ringannya kepada majelis hakim. Atau jika majelis hakim berpendapat lain, diberikan hukuman seadil-adilnya untuk terdakwa.

Baca Juga: Gagahi Santri Selama 6 Tahun, Bermodus Memberikan Jajan

Diketahui, perbuatan bejat BH dilakukan terdakwa sejak tahun 2021 lalu. Korban disetubuhi dengan ancaman tak akan bisa menafkahi ibu dan empat adik korban jika sempat di penjara.

Berawal saat korban yang tengah tidur tiba-tiba diboyong oleh terdakwa ke dalam kamar. Sesampainya di kamar, pakaian korban dilucuti. Korban juga sempat melawan namun kalah tenaga oleh terdakwa.

Kejadian pencabulan itu terus berulang, bahkan ketika korban sedang datang bulan, terdakwa tetap memaksa untuk menyetubuhi korban. Setiap selesai dicabuli korban menangis, hingga akhirnya menceritakan kejadian ke bibinya. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update