batampos – Aliansi buruh Batam kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Wali Kota Batam, Senin (25/9). Ada tujuh tuntutan yang disampaikan buruh kepada pemerintah.
Ketua FSPMI Batam, Ramon mengatakan tuntutan pertama meminta kepada pemerintah untuk mencabut Omni Bus Law Undang-Undang No. 6/2003 Cipta Kerja.
Kedua usulan kenaikan upah Tahun 2024 sebesar 15 persen. Tuntunan upah ini melihat semakin membaiknya pertumbuhan ekonomi, dan inflasi Batam cukup baik.
“Kami usulkan kenaikan 15 persen. Kalau UMK 2023 itu Rp 4,5 juta. Kami rasa angka ini cukup layak untuk tahun depan,” kata dia usai bertemu Kepala Dinas Tenaga Kerja Batam di Kantor Wali Kota Batam.
Baca Juga:Â Mahasiswa Poltek Batam Tenggelam di Empang Batam Centre, Pencarian Sedang Dilakukan
Selain itu, buruh juga meminta pemerintah memperhatikan warga Rempang yang saat ini tengah dihadapkan rencana relokasi, akibat proyek investasi Rempang.
Selanjutnya, cabut Presidential Threshold 20 persen menjadi 0 persen. Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan. Tolak impor beras 23 juta ton. Turunkan harga beras dan sembako, hingga mendukung perjuangan masyarakat Rempang.
Kehadiran buruh langsung disambut Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti. Aksi ini digelar di 100 kabupaten/kota serentak di Indonesia.
Rudi mengatakan tuntutan buruh terkait kenaikan upah masih menunggu instruksi pusat. Pembahasan UMK 2024 diprediksi tidak jauh dari tuntutan buruh saat demonstrasi.
“Mudah-mudahan tak jauh beda dari apa yang mereka sampaikan. Kami pun masih menunggu surat terkait pola penghitungan UMK yang akan digunakan dalam menetapkan UMK 2024 mendatang,” jelasnya.
Baca Juga:Â Jalan S Parman Seibeduk Amblas, Warga Tutup Pakai Drum
Ia menambahkan pembahasan paling lambat dilakukan November mendatang. Dewan pengupahan kota (DPK) akan mengupayakan hal terbaik untuk upah ini.
“Kita usulkan angka terbaik. Nanti yang memutuskan UMK itu di tingkat provinsi,” sebutnya.
Terkait prediksi UMK Batam tahun 2024 mendatang, menurut Rudi belum bisa dihitung, karena aturan belum turun. Namun demikian melihat pertumbuhan positif ekonomi, dan pengendalian inflasi diharapkan bisa baik.
“Sekarang kan Rp 4,5 juta, kalau disetujui naik 15 persen, bisa dihitung sendiri lah berapa nilainya. Mudah-mudahan yang terbaik bagi buruh di Batam,” tutupnya. (*)
Reporter: YULITAVIA