Sabtu, 21 Desember 2024

Buruh Batam Gelar Aksi di Graha Kepri, Tuntut Penetapan UMSK 2024

Berita Terkait

spot_img
Sejumlah buruh di Batam kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Graha Kepri, Jumat (20/12). F.Arjuna/Batam Pos

batampos – Sejumlah buruh di Batam kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Graha Kepri, Jumat (20/12). Mereka menuntut kejelasan penetapan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) yang hingga kini belum diputuskan oleh Gubernur Kepulauan Riau.

Dengan menggunakan mobil komando dan atribut aksi, massa secara bergantian menyampaikan aspirasi mereka. Aksi ini turut mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian, dengan kawat berduri dipasang di sekitar lokasi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.


Ketua FSPMI Kota Batam, Yapet Ramon, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri belum serius dalam memenuhi hak buruh, meskipun regulasi terkait UMSK sudah jelas.

“Penetapan UMSK adalah hak buruh yang dijamin oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Permenaker. Namun hingga saat ini, Gubernur belum menetapkan UMSK, meskipun petunjuk teknisnya sudah jelas,” ujarnya.

Menurut Ramon, keterlambatan ini juga disebabkan oleh ketidakaktifan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepri dalam menyelesaikan persoalan. Ia menuding Disnaker tidak menjalankan tugasnya sebagai pimpinan Dewan Pengupahan tingkat provinsi.

“Seharusnya ada rapat pleno untuk membahas UMSK. Data yang diperlukan, seperti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 dan histori UMSK sebelumnya, sebenarnya sudah tersedia. Kami punya acuan dari tahun 2016 hingga 2018. Saat itu, meskipun tidak ada kesepakatan, Gubernur tetap menetapkan UMSK berdasarkan kajian,” katanya.

Aksi ini merupakan lanjutan dari demonstrasi yang sebelumnya dilakukan di Dompak pada 18 Desember lalu. Buruh berencana terus melakukan aksi hingga tuntutan mereka terpenuhi.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Jika dalam waktu dekat UMSK belum juga ditetapkan, kami mungkin akan menggelar aksi simpatik di malam hari. Pemerintah harus netral dalam mengambil kebijakan, bukan memihak salah satu pihak,” ujar Ramon.

Buruh menegaskan bahwa UMSK adalah produk hukum pemerintah yang wajib dijalankan. Ketiadaan keputusan dianggap sebagai bentuk pembiaran terhadap hak buruh. (*)

Reporter: Arjuna

spot_img

Update