Rabu, 18 Desember 2024

Buruh Batam Geser Demonstrasi ke Kantor Gubernur Kepri Terkait Upah Minimum

Berita Terkait

spot_img
Puluhan buruh asal Kota Batam yang tergabung dalam FSPMI, hingga KSPI melakukan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Kepri, di Kota Tanjungpinang, pada Rabu (18/12). Foto: M Ismail/ Batam Pos

batampos– Puluhan buruh asal Kota Batam yang tergabung dalam FSPMI, hingga KSPI melakukan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Kepri, di Kota Tanjungpinang, pada Rabu (18/12).

Dalam aksi tersebut, para buruh mendesak Gubernur Kepri segera untuk mengesahkan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam tahun 2025.


“Kita menutut harus diputuskan, karena hari ini terakhir. Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor 16 tahun 2024,” kata Ramon, Ketua FSPMI Batam.

BACA JUGA: Ratusan Buruh Gelar Aksi di Kantor Disnaker Batam, Tuntut Kenaikan Upah Layak dan Upah Sektoral

Ia menyebut, lambatnya pengesahan UMK dan UMSK Batam disebabkan adanya permasalahan komunikasi di internal Dewan Pengupahan. Buruh menduga, terdapat oknum Disnakertrans Kepri, yang sengaja tidak ingin membahas UMSK 2025.

“Ini yang menjadi permasalahan, karena saat kita rapat, Dewan Pengupahan menyebut tidak akan ada pleno UMSK,” tegasnya.

Menurutnya, Disnakertrans Kepri lepas tangan terkait permasalahan UMK dan UMSK Batam. Sebab, Disnakertrans Kepri memang tidak berkoordinasi dengan Disnaker Batam untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Selain itu, FSPMI sendiri mengusulkan kenaikan UMSK dua kategori kerawanan kerja. Untuk sektor menengah diusul kenaikan 1,5 persen dari UMK Batam 2025. Sementara sektor berat diusul naik 2,5 dari UMK 2025.

“Itu yang kita usulkan dan meminta kepada Gubernur Kepri segera mengesahkan UMSK ini,” pungkasnya. (*)

Reporter: M Ismail

spot_img

Update