
batampos – Isu penghapusan sistem outsourcing kembali mengemuka dalam aksi unjuk rasa ratusan buruh di depan kawasan galangan PT ASL Shipyard, Batuaji, Rabu (22/10). Dalam orasi mereka, para buruh menilai sistem kerja alih daya itu menjadi sumber ketidakadilan, ketidakpastian, serta minimnya jaminan keselamatan bagi ribuan pekerja di Batam.
Suprapto dan Yapet Ramon, dua tokoh buruh yang memimpin aksi, sama-sama menyoroti bahwa praktik outsourcing di Batam telah menekan kesejahteraan dan keselamatan pekerja. Mereka menyebut sistem tersebut membuat posisi buruh semakin lemah karena hubungan kerja tidak langsung dengan perusahaan pengguna, melainkan melalui vendor penyedia tenaga kerja.
“Upah rendah, hak tidak jelas, dan posisi pekerja makin lemah. Kami menuntut agar outsourcing dihapus karena tidak menjamin kesejahteraan. Bahkan jaminan keselamatan kerja pun minim diperhatikan. Ini sudah jauh dari semangat keadilan,” tegas Suprapto dalam orasinya.
Baca Juga: Ratusan Buruh Batam Gelar Aksi di Depan PT ASL, Tuntut Penegakan K3 dan Hapus Outsourcing
Kondisi ini, lanjutnya, menyebabkan pekerja tidak bisa menuntut perusahaan tempat mereka bekerja sehari-hari saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), karena secara hukum bukan pemberi kerja langsung. Akibatnya, tanggung jawab sering kali saling dilempar antara perusahaan utama dan penyedia tenaga kerja.
Masalah lain yang mencuat adalah soal upah dan fasilitas kerja. Banyak pekerja outsourcing di Batam hanya menerima gaji setara Upah Minimum Kota (UMK) tanpa tambahan tunjangan transportasi, makan, atau bonus produksi yang biasa diterima karyawan tetap. Dalam sejumlah kasus, pekerja alih daya bahkan tidak mendapatkan upah lembur meskipun bekerja melebihi jam kerja normal.
Di beberapa sektor industri seperti galangan kapal dan elektronik, buruh juga mengungkapkan bahwa pekerjaan inti perusahaan yang seharusnya dilarang untuk dialihdayakan, justru dikerjakan oleh tenaga outsourcing. “Operator produksi, teknisi, sampai bagian pengelasan di galangan kapal pun dioutsourcingkan. Ini jelas melanggar aturan,” ujar Yapet Ramon, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kota Batam.
Selain kesejahteraan, para buruh juga menyoroti lemahnya penerapan standar keselamatan kerja (K3). Banyak tenaga outsourcing tidak mendapatkan pelatihan keselamatan maupun perlengkapan kerja memadai. “Kecelakaan kerja di galangan bukan hal baru. Banyak pekerja tidak punya asuransi, tidak dilindungi BPJS, dan perusahaan seolah lepas tangan,” kata Yapet menambahkan.
Bahkan, sejumlah vendor penyedia tenaga kerja diduga tidak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan secara rutin. Akibatnya, pekerja kesulitan saat membutuhkan pelayanan medis atau menghadapi kecelakaan kerja. Pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja dinilai masih lemah, karena banyak perusahaan outsourcing yang beroperasi tanpa izin resmi.
Serikat pekerja di Batam mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem outsourcing. Mereka menilai praktik ini telah jauh menyimpang dari tujuan awal yakni efisiensi kerja dan kini berubah menjadi cara perusahaan menghindari tanggung jawab terhadap hak-hak pekerja.
“Pekerja bukan barang yang bisa dipindahkan seenaknya. Banyak dari mereka kehilangan pekerjaan setiap kali kontrak vendor habis, tanpa pesangon sepeser pun,” kata seorang aktivis FSPMI dalam orasi penutup.
Sejumlah pekerja galangan kapal juga menyampaikan keluhan serupa. Romi (32), seorang pengelas di salah satu perusahaan subcon galangan, mengaku sudah lima tahun bekerja tanpa status tetap dan tanpa perlindungan memadai. “Kami kerja di lingkungan berisiko tinggi, tapi perlengkapan keselamatan kadang tidak lengkap. Kalau terjadi kecelakaan, tanggung jawabnya tidak jelas,” ujarnya.
Sementara itu, Dedi (29), operator blasting, menuturkan bahwa selain upah rendah, jaminan kesehatan pun sering bermasalah. “Kami kerja keras di bawah panas dan debu logam, tapi BPJS sering tidak aktif karena iurannya tak disetor vendor. Kalau sakit atau kecelakaan, kami harus tanggung sendiri,” katanya. (*)
Reporter: Eusebius Sara



