
batampos – Buruh di Kota Batam meminta kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 sebesar 30 persen. Buruh juga menuntut pemerintah mencabut PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Hal tersebut menyusul naiknya harga kebutuhan pokok akibat kenaikan bahan bakar minyak (BBM).
“Bulan Oktober ini sudah mulai pembahasan UMK dan kita akan tetap meminta naik di angka 30 persen,” ujar Ketua Serikat Pekerja Logam (SPL) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam Suprapto.
Ia menyebutkan kenaikan 30 persen yang diminta buruh ni adalah hal yang wajar. Sebab kenaikan BBM sendiri 30 persen dan dampaknya dirasakan hampir di seluruh sektor seperti transportasi, biaya hidup dan sembako yang sampai saat ini terus bergerak naik. Sementara itu pada 3 tahun terakhir di Kota Batam tidak ada kenaikan UMK yang secara signifikan.
“Kita semua bisa rasakan kepada biaya kebutuhan. Mulai tahun 2020, 2021, dan 2022 tidak ada kenaikan signifikan. Dan yang lebih memprihatinkan lagi, di tahun 2021 UMK hanya naik Rp 20 ribu dan tahun 2022 naik 0,5 persen saja dan itu sangat menyakitkan kaum buruh,” ungkap Suprapto.
Diakiunya, dampak kenaikan harga BBM pada perubahan harga kebutuhan pokok mengakibatkan daya beli masyarakat menurun, terutama kaum buruh. Selain itu, upah pekerja dan buruh tidak ada peningkatan atau penyesuaian atas kebijakan tersebut, sehingga pekerja dan buruh merasa dirugikan.
“Pemerintah juga harus berani mencabut PP No. 36 serta memperbaiki sistem pengupahan yang ada di negeri ini. Sebab jika perhitungannya masih tetap memakai PP 36 Tahun 2021 ini tentu saja saja, UMK tidak akan naik. Kebutuhan meningkat tetapi pendapatan tidak naik sama saja penyiksaan kepada kaum buruh,” sesalnya.
Aspirasi buruh ini nantinya, lanjut Suprapto, akan disampaikan pada saat pembahasan UMK Kota Batam Tahun 2023. Selain itu pihaknya juga sudah beberapa kali melakukan survey di pasar untuk melihat besarnya dampak kenaikan dari BBM terebut.
“Nanti pada pembahasan UMK tahun 2023, akan kita rincian angka 30 persen tersebut dan ini akan kita perjuangkan untuk kenaikan UMK tahun depan,” pungkasnya. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra



