Jumat, 29 November 2024
spot_img

Buruh Demo, Hindari Ruas Jalan Ini

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Para pekerja di Kota Batam yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi unjukrasa di depan kantor Wali Kota Batam, beberapa waktu lalu. Foto: Messa Haris
batampos – Buruh Kota Batam melakukan aksi demontrasi, Jumat (13/1/2023). Aksi demo tersebut para buruh menyuarakan 9 tuntutan.

Para demonstran yang tergabung dari beberapa aliansi atau federasi seperti FSPMI, FSP TSK SPSI, FSP LOMENIK SBSI, FARKES KSPI dan SPRM, menyuarakan 9 tuntutan.

Semua tuntutan itu berkaitan dengan isi Perpu no 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja. “Sembilan isu ini akan kami suarakan,” kata Ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam, Yaped Ramon, Kamis (12/1/2023).


Baca Juga: Ini Kata Dishub Kota Batam Terkait Durasi Lampu Pengatur Arus Lalu Lintas yang Teralu Cepat

Ramon menyampaikan ada 9 tuntutan yakni:

  1. pengaturan upah minimum, dengan memasukan 3 variabel yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
  2. mengenai outsourcing, Ramon mengatakan Perpu Cipta Kerja tidak mengatur ketentuan alih daya, dan tidak menjelaskan aturan batasan pekerjaan apa saja dapat dialihdayakan.
  3. mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK). PHK dinilai para buruh, masih belum berpihak kepada pekerja.
  4. mengenai uang pesangon,
  5. terkait buruh kontrak.
  6. soal isu tenaga kerja asing
  7. mengenai sanksi pidana atas pelanggaran dalam peraturan.
  8. mengenai waktu kerja.
  9. mengenai cuti.
Agar Anda terhindar dari kemacetan lebih baik menghindari ruas jalan Engku Putri tepatnya di depan Kantor Wali Kota Batam. 
(*)
spot_img

Update