batampos – Buruh Kota Batam melakukan aksi demontrasi, Jumat (13/1/2023). Aksi demo tersebut para buruh menyuarakan 9 tuntutan.
Para demonstran yang tergabung dari beberapa aliansi atau federasi seperti FSPMI, FSP TSK SPSI, FSP LOMENIK SBSI, FARKES KSPI dan SPRM, menyuarakan 9 tuntutan.
Semua tuntutan itu berkaitan dengan isi Perpu no 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja. “Sembilan isu ini akan kami suarakan,” kata Ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam, Yaped Ramon, Kamis (12/1/2023).
Baca Juga: Ini Kata Dishub Kota Batam Terkait Durasi Lampu Pengatur Arus Lalu Lintas yang Teralu Cepat
Ramon menyampaikan ada 9 tuntutan yakni:
- pengaturan upah minimum, dengan memasukan 3 variabel yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
- mengenai outsourcing, Ramon mengatakan Perpu Cipta Kerja tidak mengatur ketentuan alih daya, dan tidak menjelaskan aturan batasan pekerjaan apa saja dapat dialihdayakan.
- mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK). PHK dinilai para buruh, masih belum berpihak kepada pekerja.
- mengenai uang pesangon,
- terkait buruh kontrak.
- soal isu tenaga kerja asing
- mengenai sanksi pidana atas pelanggaran dalam peraturan.
- mengenai waktu kerja.
- mengenai cuti.
Agar Anda terhindar dari kemacetan lebih baik menghindari ruas jalan Engku Putri tepatnya di depan Kantor Wali Kota Batam.
(*)