Aliansi buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Batam, Selasa (14/3). Ada beberapa hal yang menjadi perhatian dan tuntutan dalam aksi tersebut. Buruh menuntut agar kasus kecelakaan kerja (laka kerja) yang terjadi di Batam, diusut tuntas.
Selain itu, yang juga menjadi tuntutan dari KRB adalah menolak dengan tegas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC-FSPMI) Batam, Yapet Ramon, mengatakan, penolakan ini harus dilakukan karena banyak hal yang merugikan terkait pelayanan kesehatan.
”RUU Kesehatan sudah sepantasnya ditolak. Kami secara tegas menolak RUU Kesehatan, bagi kami sikap ini sudah harga mati, harus ditolak,” kata Ramon.
Ia menjelaskan, ada alasan penting mengapa RUU Kesehatan harus ditolak. Di antaranya poin yang mengatur praktik dokter di Indonesia. Sebelumnya, penolakan juga turut disampaikan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
”Kenapa mereka (IDI) menolak, ya karena secara otomatis ini akan memberikan celah kurang baik,” ujarnya.

Ratusan buruh berunjuk rasa dengan mengajukan beberapa tuntutan di depan Kantor Wali Kota Batam, Selasa (14/3).
Poin lain, RUU Kesehatan menempatkan BPJS Kesehatan di bawah kementerian Kesehatan.
Menurut FSPMI Batam, poin tersebut rawan jika dilaksankan. ”Kenapa kami bilang ini rawan, karena kita (pekerja, red) memberikan iuran setiap bulannya. Jika lembaga ini bersatu dikhawatirkan ada kesenjangan. Urusan kesehatan ini sangat vital, harus ditangani tersendiri dan terpisah dari Kemenkes,” jelasnya.
Menurut Ramon, seharusnya BPJS tetap berdiri sendiri seperti saat ini di bawah arahan Presiden. ”Ini menjadi sorotan kami, jangan sampai nanti ada kendala dengan ditariknya BPJS berada di bawah Kemenkes,” sebutnya.
Pemimpin negara, lanjutnya, harus mengambil tanggung jawab atas kesehatan masyarakat. Karena, iuran yang dibayarkan buruh setiap bulan tidak sedikit. Mayoritas, pengguna BPJS adalah pekerja. Untuk itu, perlu kejelasan dalam pelayanan kesehatan.
”Alasannya tanggung jawab dewan pekerja di BPJS sudah tidak diperlukan lagi karena sudah dilimpahkan di Kementerian. Ini poin yang sangat penting dan vital. Tentu pekerja tak bisa menerima hal ini,” kata Ramon. ”Ini juga menjadi pembahasan di internal serikat atau aliansi buruh di Kota Batam hingga ke pusat,” tutupnya. (*/adv)



