Senin, 23 September 2024

Buruh Minta Surat Rekomendasi UMK Batam 2023 Direvisi, Ini Alasannya…

Berita Terkait

spot_img
Demo Buruh 1 F Cecep Mulyana 1
Ilustrasi. Aksi unjukrasa buruh di Kota Batam. Foto: Cecep Mulyana

batampos – Ratusan aliansi buruh kembali menggelar aksi protes terkait rekomendasi UMK Batam 2023 mendatang. Berdasarkan surat rekomendasi Wali Kota Batam, Muhammad Rudi UMK Batam ditandatangani sebesar Rp4,5 juta di tahun 2023 mendatang.

Dalam pembahasan UMK Batam 2023 perwakilan buruh meminta Wali Kota Batam untuk menarik kembali surat rekomendasi terkait upah tahun 2023 mendatang.



Pimpinan FSPMI, Masrial, meminta rekomendasi UMK diubah sesuai dengan usulan buruh. Kata dia, angka Rp4,5 juta dinilai tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Tuntutan buruh berdasarkan biaya hidup di Batam saat ini mencapai Rp5 juta lebih.

Baca Juga: Wali Kota Ajak Pengusaha Korea Selatan Berinvestasi di Batam

Sesuai dengan usulan buruh dari hasil survei Kebutuhan Hidup Layak/ KHL (Permenaker 18/2020 = 64 item KHL) sebesar Rp 5.076.139 ditambah selisih upah 2021.

“Kami minta angka itu direvisi. Karena tanggal 7 Desember nanti akan ditetapkan oleh Pak Gubernur Kepri, Ansar Ahmad,” sebutnya saat menemui Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Senin (5/12/2022).

Sementara, KC-FSPMI kota Batam, Yapet Ramon, mengatakan, untuk UMK Batam, pascakenaikan harga BBM awal September 2022, pihaknya melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yaitu pada 15 dan 28 September 2022 berdasarkan Permenaker 18/2020.

Baca Juga: Camat dan Pegawai Pemko Batam Diminta Siaga Bencana

“Kami lakukan survei di 7 pasar yang ada di Batam, yaitu Pasar Angkasa Bengkong, Botania 1, Aviari Batuaji, Fanindo Tanjunguncang, Pancur Sei Beduk dan Hypermart. Rata rata angka KHL adalah Rp 5.076.139. Lalu masih ada selisih upah 2021 yang digugat. Jadi tuntutan kami adalah sebesar Rp 5,3 juta,” kata Ramon.(*)

Reporter: Yulitavia

spot_img

Update