Jumat, 22 November 2024

Buruh Minta UMK 2025 Naik 30 Persen

Berita Terkait

spot_img
Rombongan buruh menuju Batam Center. Mereka kembali demo untuk menuntut kenaikan UMK sebesar 15% tahun 2023 lalu. foto: Cecep Mulaya / Batam Pos

batampos– Buruh di Kota Batam mengajukan permintaan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 30 persen untuk tahun 2025. Dengan kenaikan ini, UMK diharapkan naik dari Rp4.685.050 menjadi Rp6.119.467.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Yapet Ramon menyebut, bahwa tuntutan tersebut berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di tiga pasar di wilayah Batam. Survei tersebut dilakukan untuk menentukan angka kebutuhan buruh, yang kemudian dijadikan dasar tuntutan.


“Kami tidak sembarangan meminta kenaikan 30 persen. Kami sudah melakukan survei, dan kebutuhan hidup layak di Batam mencapai lebih dari Rp6 juta,” ujar dia, Jumat (18/10).

BACA JUGA: Tahukah Anda, Pajak Bumi dan Bangunan Naik 2 Kali Lipat

Survei KHL dilakukan di tujuh pasar, termasuk Pasar Angkasa Bengkong, Botania 1, Aviari Batuaji, Fanindo Tanjunguncang, Pancur Sei Beduk, dan Hypermart.

Hasil survei tersebut menunjukkan bahwa rata-rata KHL di Batam mencapai Rp6.119.467, dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kenaikan harga gas elpiji, parkir, dan listrik.

Pembahasan mengenai upah minimum ini rencananya akan dilakukan dalam dua tahap, yeknisebelum dan setelah kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November dan Desember 2024 mendatang.

Kenaikan upah ini ditargetkan untuk buruh yang bekerja di bawah satu tahun. Sedangkan bagi buruh yang telah bekerja lebih dari satu tahun, mereka akan mendapatkan kenaikan tambahan sebesar 5 persen dari UMK 2025.

Dengan demikian, total kenaikan bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun akan mencapai 35 persen.

“Kami menuntut penyesuaian ini karena tidak adil jika buruh yang sudah lama bekerja gajinya sama dengan buruh baru. Kami harap tuntutan ini bisa didengar oleh Wali Kota Batam,” kata Ramon. (*)

Reporter: Arjuna

spot_img

Baca Juga

Update