Rabu, 27 November 2024

Buruh Minta UMK Batam Rp 5,3 Juta

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Para pekerja di Kota Batam yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi unjukrasa di depan kantor Wali Kota Batam, beberapa waktu lalu. Foto: Messa Haris/Batam Pos

batampos – Serikat buruh meminta Upah Minimum Kota (UMK) Batam layak pada 2023 di kisaran Rp 5,3 juta. Hal ini diperkirakan dengan inflasi 6,5 persen, pertumbuhan ekonomi 4,5 persen dan alfa 2 persen, dengan total 13 persen dan ditambah selisih bayar.

”Rata-rata nilainya Rp 5.076.000. Hal ini belum ditambah dengan selisih bayar upah 2021 dan 2022 sebesar Rp 286.000. Jika ditotal semuanya jadi Rp 5,3 juta,” kata Ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam, Yaped Ramon, Jumat (11/11/2022).


Baca Juga: Jasad Pria Tergantung di Papan Reklame di Simpang Frengki

Upah tersebut, kata Ramon, yang layak dengan kondisi pekerja lajang di Batam. Ia mengatakan, FSPMI sudah melakukan survei kebutuhan hidup layak dan angka Rp 5,3 juta adalah sebuah kelayakan hidup di Batam, bagi pekerja yang masih sendiri.

Apabila upah dibayarkan jauh dari angka yang diminta buruh tersebut, Ramon menilai sudah tidak layak lagi.

Sebab, kenaikan BBM yang berpengaruh besar terhadap tiga komponen pokok, yakni transportasi, biaya makan, dan biaya perumahan.

Baca Juga: BKKBN Targetkan Angka Stunting di Kepri Turun 2,7 Persen per Tahun

”Kami harapnya naiknya segitu, sehingga layak untuk para pekerja,” ungkapnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafki Rasyid, mengatakan, di PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sudah sangat jelas merumuskan formulasi kenaikan upah minimum 2023.

Baca Juga: 7 Perusahaan Perkapalan Belanda Jajaki Investasi Maritim di Kota Batam

”Tentunya kami berpegang pada aturan yang ada tersebut. Kami juga sangat yakin pemerintah juga akan menjalankan aturan yang telah dibuatnya sendiri. Tidak akan lari dari itu,” katanya.(*)

Reporter: Fiska Juanda

spot_img

Baca Juga

Update