batampos – Aliansi buruh di Batam meminta agar Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 naik sebesar 15 persen. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid mengaku, tuntutan dari buruh ini sah-sah saja. Namun demikian pihaknya sangat jelas dan akan selalu mengikuti aturan penetapan upah dari pemerintah.
“Ya namanya tuntutan boleh-boleh saja. Tapi kan pemerintah sudah ada formulasi mengenai upah ini dan kami Apindo jelas mengikuti aturan yang berlaku,” tegasnya.
Rafki menyebutkan, ketentuan kenaikan upah buruh kini telah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga:Â Pembahasan UMK Batam 2024, Disnaker Tunggu Revisi Permenaker
Kenaikan upah buruh harus didasari oleh beberapa hal, salah satunya tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Rafki mengaku upah yang tinggi tentu saja akan berdampak kepada perusahaan. Sudah sering kali terjadi perusahaan melakukan rasionalisasi akibat tak mampu membayar upah karyawannya.
“Kita melihat tahun ini juga tak akan tinggi naiknya. Prediksi kami kenaikan berkisar di 5 persen, jika mengikuti perhitungan pemerintah saat ini. Tapi kita gak tahu juga apakah pemerintah mengeluarkan aturan baru lagi di tahun ini,” ucapnya.
Baca Juga:Â Operasi Pasar Murah di Tiban: Harga Cabai Merah Naik, Beras Masih Tinggi, Penyaluran Gas Mulai Lancar
Dan apabila ada aturan yang baru, Rafki berharap, pemerintah mengeluarkan aturan yang adil bagi buruh dan pengusaha. Sehingga iklim usaha di Batam tetap terjaga dan paling utama menjaga keberlangsungan lapangan pekerjaan itu sendiri.
“Keberlangsungan usaha itu penting dalam membuka lapangan pekerjaan. Bagaimana kelangsungan usaha, kalau ada kelangsungan usaha, tentunya ada kelangsungan pekerja,” jelasnya. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra